adsense

header

materi hukum adat




Istilah Hukum Adat


Istilah hukum adat sebenarnya berasal dari bahasa arab, “Huk’um” dan “Adah” yang artinya suruhan atau ketentuan. Istilah hukum adat dalam aturan kebiasaan ini sudah lama dikenal di Indonesia seperti di Aceh Darussalam pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636) istilah hukum adat ini telah digunakan, ini digunakan dalam kitab hukum yang diberi nama “Makuta Alam”kemudian didalam kitab hukum “Safinatul Hukkam Fi Takhlisil Khassam” yang ditulis oleh Jalaluddin bin Syeh Muhammad Kamaludin. Didalam mukadimah hukum acara tersebut dikatakan bahwa dalam memeriksa perkara seorang hakim haruslah memperhatikan Syara, Hukum Adat, serta Adat dan Resam. Lalu ditulis oleh Cristian Shouck Hurgronje  yang menerjemahkannya dalam bahasa Belanda “Adat-Recht”, untuk membedakan antara kebiasaan atau pendirian dengan adat yang memiliki sanksi hukum. Hasil penelitian Hurgronje ini menghasilkan sebuah buku yang kemudian diberi judul De Atjehers (Orang-orang Aceh) pada tahun 1894. Sejak itu Hurgronje menjadi orang pertama yang menggunakan istilah “adat Recht” yang kemudian diterjemahkan sebagai hukum adat.
Berbagai istilah yang mencoba menjelaskan tentang hukum adat telah dipergunakan oleh pemerintah Hindia Belanda. Hal ini dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan pemerintah Hindia Belanda dibawah ini :
1.      Dalam A.B. (Algemene Bepalingen van Wetgeving/Ketentuan-Ketentuan Umum Perataturan Perundang-undangan) Pasal 11 digunakan istilah “Godsdienstige Wetten, Volks Instellingen en Gebruiken” (Peraturan Keagamaan, Lembaga-lembaga dan Kebiasaan-kebiasaan)
2.      Dalam R.R. (Regelings Reglement) 1854 Pasal 75 ayat (3) redaksi lama R.R. 1854, digunakan istilah “Godsdienstige Wetten, Instelingen en Gebruiken” (Pereturan Keagamaan, Lembaga-lembaga dan Kebiasaan-kebiasaan)
3.      Dalam I.S. (Indische Staatsregeling = Peraturan Hukum Negara Belanda semacam Undang-Undang Dasar bagi Pemerintah Hindia Belanda) pasal 128 ayat (4) – sebelumnya, pasal 71 ayat (2) sub b redaksi baru R.R. 1854 yang mengganti pasal 75 ayat (3) redaksi lama R.R. 1854 dipergunakan istilah “Instellingen des Volks” (lembaga-lembaga dari Rakyat)
4.      Dalam I.S. Pasal 131 ayat (2, sub b digunakan istilah “Met Hunne Godsdiensten en Gewoonten Samenhangen de Recht Regelen” (Aturan-aturan Hukum yang berhubungan dengan Agama-agama dan kebiasaan-kebiasaan mereka)
5.      Dalam R.R. 1854 Pasal 78 ayat (2) digunakan istilah “Godsdienstige Wetten en Oude Herkomsten” (Peraturan-peraturan Keagamaan dan Kebiasaan-kebiasaan Lama/kuno). Godsdienstige Wetten en Oude Herkomsten ini oleh Ind. Stbl. 1929 nr jo nr 487 diganti dengan istilah “Adat – Recht”
“hukum adat” ini sebelum diperkenalkannya istilah “Adat Recht” dipergunakan berbagai istilah dalam peraturan perundang-undangan Pemerintah Hindia Belanda dengan sebutan Undang-undang Agama, Lembaga Rakyat, Kebiasaan-kebiasaan, dan Lembaga Asli. Sedangkan Istilah “adat recht” sebagaimana dimaksudkan diatas baru dipergunakan secara resmi dalam Undang-undang Pemerintah Belanda pada tahun 1920, yaitu untuk pertama kali digunakan dalam Undang-undang Belanda mengenai Perguruan Tinggi Negeri di Belanda, Nederlands) Stbl. 1920 nr. 105 dan dalam Academisch Statuut.

Pengertian Hukum Adat
Berikut pengertian Hukum Adat yang dikemukakan para ahli dan satu pengertian dari hasil seminar “Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional” yang diselenggarakan di Yogyakarta tanggal 15-17 Januari 1975 yang memberikan penjelasan yang dimaksudkan dengan hukum adat
1.      Menurut Cornelis Van Vollenhoven
Hukum adat adalah himpunan peraturan tentang perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan Timur Asing pada satu pihak mempunyai sanksi (karena bersifat hukum), dan pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan (karena adat)

2.      Menurut B. Tar Haar Bzn
Hukum adat adalah keseluruhan aturan yang menjelma dari keputusan – keputusan para fungsionaris hukum (dalam arti luas) yang memiliki kewibawaan serta pengaruh dan yang dalam pelaksanaannya berlaku serta merta dan ditaati dengan sepenuh hati.

3.      Menurut J.H.P. Bellefroid
Hukum adat adalah peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa tapi dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan – peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.

4.      Menurut Hardjito Notopuro
Hukum adalah hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan cirri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan.

5.      Menurut Raden Soepomo
Hukum adat adalah sinonim dari hukum yang tidak tertulis didalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai kovensi di badan-badan hukum Negara (Parlemen, Dewan Propinsi, dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan didalam pergaulan hidup, baik dikota maupun di desa-desa.

6.      Menurut Soekanto
Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan memiliki sanksi (dari hukum itu)

7.      Menurut Hazairin
Hukum adat adalah hukum yang dijumpai dalam adat sebagai bagian integralnya, sebagai bagian kelengkapannya. Seperti desa di Jawa, nagari di Minangkabau, kuria di Tapanuli, Wanua di Sulawesi dan sebagainya.

8.      Menurut Bushar Muhammad
Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalah hubungan satu sama lain baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan, dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh anggota masyarakat itu.

9.      Menurut M.M. Djojodigoeno
Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan seperti peraturan-peraturan desa dan peraturan-peraturan raja.

10.  Menurut Soediman Kartohadiprojo
Hukum adat adalah suatu jenis hukum tidak tertulis yang tertentu yang memiliki dasar pemikiran yang khas yang prinsipil berbeda dari hukum tertulis lainnya.

11.  Munurut R.M. Soeripto
Hukum adat adalah semua aturan-aturan/peraturan-peraturan adat tingkah laku yang bersifat hukum disegala segi kehidupan orang Indonesia, pada umumnya tidak tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat pada anggota masyarakat yang bersifat hukum oleh karena ada kesadaran keadilan umum, bahwa aturan-aturan/peraturan itu harus dipertahankan oleh petugas hukum dan petugas masyarakat dengan upaya pemaksa atau ancaman hukuman (sanksi)

12.  Menurut Soerojo Wignjodipoero
Hukum adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat, karena memiliki akibat hukum (sanksi)

13.  Menurut Soerjono Soekanto
Hukum adat pada hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, artinya kebiasaan-kebiasaan yang mempunyai akibat hukum (sein-sollen)
14.  Menurut kesimpulan hasil “Seminar Hukum Adat dan Pembangunan Hukum Nasional”
Hukum adat diartikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang disana sini mengandung unsure agama.

C. Hukum Adat dan Adat
Apabila hukum adat tidak dipelajari, sebagai suatu ilmu pengetahuan, pada umumnya dikalangan masyarakat daerah dalam pembicaraan sehari-hari atau dalam kerapatan-kerapatan adat orang tidak membedakan antara hukum adat dengan adat.
Berikut pendapat para sarjana antropologi yang dapat memberikan gambaran hukum adat dan adat :

1.      Menurut Bronislaw Malinowski
Perbedaan antara kebiasaan dengan hukum didasarkan pada dua kriteria yaitu sumber sanksinya dan pelaksanaannya. Pada kebiasaan, sumber sanksi dan pelaksanaannya adalah para warga masyarakat secara individual dan kelompok.

2.      Menurut Paul Bohannan
Suatu lembaga Negara merupakan sarana yang dipergunakan oleh warga masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aturan-aturan yang terhimpun didalam berbagai perlbagai lembaga dalam masyarakat.

3.      Menurut Lepold Pospisil
a.       Wewenang (attribute of authority)
Wewenang (attribute otoritas) menentukan aktivitas kebudayaan yang disebut hukum adalah putusan-putusan melalui suatu mekanisme yang diberi kuasa dan pengaruh didalam masyakat.
b.      Aplikasi secara universal (attribute of intension of universal application)
Menentukan bahwa putusan-putusan dari pihak yang berkuasa dimaksudkan sebagai putusan-putusan yang mempunyai jangka waktu panjang dan harus dianggap berlaku juga terhadap peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa yang akan datang.
c.       Kewajiban (attribute of obligation)
Kewajiban ini menentukan bahwa putusan-putusan pemegang kuasa harus mengandung rumusan-rumusan dari kewajiban pihak kesatu.
d.      Sanksi (attribute of sanction)
Sanksi dalam hal ini menunjukkan bahwa putusan pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi jasmaniah berupa hukuman tubuh dan deprivasi dari milik (misalnya amat penting dalam sistem-sistem hukum bangsa-bangsa eropa), tetapi juga berupa sanksi rohani, seperti misalnya menimbulkan rasa takut, rasa malu, rasa benci, dan sebagainya.

Pendapat para ahli tersebut memberikan gambaran bahwa ada kecendrungan yang umum untuk menetapkan “sanksi atau akibat hukum” sebagai atribut hukum adat. Djaren Saragih menyebutkan bahwa untuk membedakan antara hukum dengan adat dapat diunakan kriteria sebagai pedoman yaitu batasan dan atribut dari gejala hukum (adat) itu.

D. Hukum adat dan hukum kebiasaan
Terdapat dua versi pendapat, satu pihak menyatakan antara hukum adat dan hukum kebiasaan memiliki perbedaan, dipihak lain menyatakan bahwa hukum adat dan hukum kebiasaan tidak memiliki perbedaan. Perbedaan tersebut dapat  kita lihat berikut ini :

1.      Menurut R. van Dijk
Tidak sependapat untuk menggunakan istilah hukum kebiasaan sebagai terjemahan dari adatrecht untuk menggantikan hukum adat. Alasannya karena :
“Tidak tepat menerjemahkan adatrecht menjadi hukum kebiasaan untuk menggantikan hukum adat, oleh karena yang dimaksud dengan hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan-peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan, artinya karena telah demikian lamanya orang biasa bertingkah laku menurut suatusuatu cara tertentu sehingga timbullah suatu peraturan kelakuan yang diterima dan juga juga diinginkan oleh masyarakat, sehingga apabila orang mencari sumber yang nyata dari mana peraturan itu berasal, maka hampir senantiasa akan diketemukan suatu alat perlengkapan masyarakat tertentu dalam lingkungan besar dan kecil sebagai pangkalnya”.

Dengan demikian van Dijk menyatakan bahwa sebenarnya antara hukum adat dan hukum kebiasaan terdapat perbedaan yaitu pada sumbernya, artinya bahwa hukum kebiasaan tidak bersumber dari alat-alat perlengkapan masyarakat.
Van Dijk juga menyatakan bahwa :
“Walaupun benar hukum adat tidak dikodifikasikan, namun ada sebagian yang terdapat dalam peraturan-peraturan yang berasal dari raja-raja Indonesia dan dari kepala-kepala desa (misalnya di Bali) dan diantaranya ada yang berupa hukum tertulis”.
Selanjutnya yang menjadi perbedaan adalah pada sifatnya, artinya bahwa hukum kebiasaan itu sepenuhnya bersifat tidak tertulis, sedangkan hukum adat sebagian tertulis.

2.      Menurut Soejono Soekanto
Tidak terdapat perbedaan berarti antara hukum adat dengan hukum kebiasaan. Alasan dari Soejono Soekanto adalah:
“Hukum adat pada hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, artinya kebiasaan-kebiasan yang mempunyai akibat hukum (sein-sollen). Berbeda dengan kebiasaan belaka, kebiasaan yang merupakan hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang menuju pada “rechtsvardigeordening dersamenlebing”.
Beliau mengungkapkan bahwa sebenarnya tidak terdapat perbedaan pengertian antara hukum adat dengan hukum kebiasaan, atau dengan perkataan lain pengertian hukum adat sama dengan pengertian hukum kebiasaan.

3.      Menurut R. Soepomo
Soepomo menyatakan bahwa :
“Hukum adat adalah hukum non-statuair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum islam. Hukum adat melingkupi juga hukum yang berdasarkan keputusan-keputusan hakim yang berisi asas-asas hukum dalam lingkungan dimana ia memutuskan perkara. Hukum adat berurat-berakar pada kebudayaan tradisional”.

4.      Menurut Solaeman Biasane Taneko
Ia menyatakan bahwa pengertian hukum adat adalah sama dengan pengertian hukum kebiasaan dengan alasan sebagai berikut :
“Pertama, bahwa istilah atau kata adat apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi kebiasaan. Oleh karena itu adatrecht dapat saja diterjemahkan menjadi hukum adat atau hukum kebiasaan. Kedua, bahwa memang memang didalam proses pelaksanaan hukum ini, sering dikuatkan oleh atau melalui alat-alat perlengkapan masyarakat, namun tidak semua aturan di sini akan bersumber atau mempunyai sumber dari alat perlengkapan masyarakat itu”.

Unsur hukum adat yang menimbulkan kewajiban hukum

Unsure hukum adat yang dapat menimbulkan adanya kewajiban hukum bagi anggota masyarakat adat disebutkan :
Pertama, untuk kenyataan bahwa adat dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat atau anggota masyarakat adat. Kedua, unsur psikologis bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat atau anggota masyakat adat, bahwa adat dimaksud memiliki kekuatan hukum.

Wujud hukum adat

Wujud hukum adat dapat kita ketahui antara lain :
1.      Hukum yang tidak tertulis dan merupakan bagian yang terbesar berlaku di lingkungan masyarakat adat
2.      Hukum yang tertulis dan merupakan bagian terkecil ditemui di lingkungan masyarakat adat yang seperti, peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh raja-raja atau sultan-sultan dahulu , di jawa disebut “ pranataan-pranataan “ , di Bali disebut “ peswara-peswara / titiswara-titiswara “ , di aceh disebut “ sarakata-sarakata “ .
3.      Uraian-uraian ini merupakan suatu hasil penelitian yang dibukukan seperti , antara lain buku hasil penelitian dari R. Soepomo yang diberi judul Hukum Adat Jawa Barat dan buku hasil penelitian dari M.M. Djojodigoeno / Tirtawinata yang diberi judul hukum perdata Adat Jawa Tengah.

Hukum adat sebagai aspek kebudayaan
            Kebudayaan adalah berasal dari kata kebudayaan (budhayah), sedangkan kata budaya adalah bentuk jamak dari “budi” atau “akal”. Budaya adalah daya dari budi yang berupa cipta, karya, dan rasa. Kebudayaan adalah hasil dari karya, cipta, dan rasa manusia yang hidup bersama. Karya masyarakat menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan, yang diperlukan dan dipergunakan oleh manusia untuk menguasai alam sekitarnya. Ciptaan merupakan kemampuan mental, kemampuan berpikir dari manusia dan yang lain antara lain menghasilkan filsafat dan ilmu pengetahuan. Sedangkan rasa yang meliputi jiwa manusia mewujudkan segala kaidah dan nilai-nilai kemasyarakatan yang diperlukan untuk mengatur masyarakat.
            Kesimpulannya, kebudayaan khususnya unsur rasa yang menghasilkan kaidah-kaidah dan nilai-nilai itu merupakan struktur normatif yang merupakan “design of living” artinya kebudayaan merupakan pula suatu “blue print of behavior” yang memberikan pedoman dan atau patokan perikelakuan masyarakat.
            Tidak ada suatu masyarakat tanpa kebudayaan, maka setiap masyarakat betapapun sederhananya masyarakat itu, secara pasti memiliki nilai-nilai dan norma-norma atau kaidah-kaidah. Salah satu norma yang ada dalam masyarakat yang terwujud dari perikelakuan masyarakat yang dilakukan secara berulang-ulang dalam pola yang sama, yang disebut dengan norma adat dan hukum adat. Dengan demikian, norma hukum adat merupakan bagian norma-norma masyarakat (norma sosial).
            Bushar Muhammad (1961) menyebutkan bahwa :
“Hukum yang terdapat didalam setiap masyarakat manusia, betapa sederhana dan kecil masyarakat itu menjadi cerminnya. Karena tiap masyarakat, tiap rakyat mempunyai kebudayaan sendiri dengan corak dan sifat sendiri, ‘geestesstructuur’ masyarakat yang bersangkutan, mempunyai corak dan sifat sendiri yaitu hukum masing-masing masyarakat itu berlain-lainan. Begitu pula halnya dengan hukum adat Indonesia seperti halnya dengan semua sistem hukum lain didunia ini, maka hukum adat senantiasa tumbuh dari kebutuhan hidup yang nyata, cara hidup, yang keseluruhannya merupakan kebudayaan tempat hukum adat itu berlaku”.
Dengan demikian, apabila kita melakukan studi terhadap hukum adat Indonesia, maka berarti kita berusaha untuk mempelajari cara hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan refleksi dari cara berfikir dan stuktur kejiwaan bangsa Indonesia.

Corak hukum adat sebagai sumber pengenal hukum adat

1.      Tradisional
      Artinya bersifat turun-temurun, dari zaman nenek moyang hingga ke anak cucu sekarang ini yang keadaannya masih tetap berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Misanya dalam hukum kekerabatan adat Batak yang menarik garis keturunannya dari laki-laki yang sampai sekarang masih tetap dipertahankan.
Begitu pula adat Minangkabau, yang menarik garis keturunan dari perempuan dan masih tetap dipertahankan hingga dewasa ini.

2.      Keagamaan
Hukum adat itu pada umumnya bersifat keagamaan (magis-religius), artinya perilaku hukum atau kaidah-kaidah hukum berkaitan dengan kepercayaan terhadap yang gaib dan berdasarkan pada ajaran ketuhanan Yang Maha Esa.
Alam berfikir yang demikian oleh Koetjaraningrat (1958) disebut alam berfikir religio-magis yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :

a.       Kepercayaan pada mahluk-mahluk halus, roh-roh dan hantu-hantu yang menempati seluruh alam semesta dan khusus gejala-gejala alam, tumbu-tumbuhan, binatang tubuh manusia dan benda-benda.
b.      Kepercayaan kepada kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat dalam peristiwa-peristiwa yang luar biasa, tumbuh-tumbuhan yang luar biasa binatang yang luar biasa, tubuh manusia yang luar biasa, bend-benda yang luar biasa, dan suara yang luar biasa.
c.       Anggapan bahwa kekuatan sakti yang pasif ini dipergunakan sebagai “magische-kracht” dalam berbagai perbuatan ilmu gaib untuk mencapai kemauan manusia atau untuk menolak bahaya gaib.
d.      Anggapan bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan keadaan krisis, menyebabkan timbulnya berbagai macam bahaya gaib yang hanya dapat dihindari dengan berbagai macam pantangan.

          Orang Indonesia pada dasarnya berfikir dan merasa atau bertindak selalu didorong oleh kepercayaan (religi) pada tenaga-tenaga gaib (magis) yang mengisi, menghuni seluruh alam semesta (dunia kosmos) dan yang terdapat pada orang, bintang, tumbuh-tumbuhan besar dan kecil, benda, lebih-lebih benda yang berupa dan berbentuk luar biasa, dan semua tenaga-tenaga itu membawa seluruh alam semesta dalam suatu keadaan keseimbangan. Itu berwujud dalam beberapa upacara, pantangan atau ritus.
          Corak keagamaan ini juga terlihat dari suatu kebiasaan didalam masyarakat Indonesia, apabila akan memutuskan menetapkan dan mengatur suatu karya atau menyelesaikan sesuatu karya biasanya memohon keridhoan Yang Maha Esa.
3.      Kebersamaan (bercorak komunal)
Dimaksudkan bahwa didalam hukum adat lebih di utamakan kepentingan bersama, kepentingan pribadi diliputi oleh kepentingan bersama. Satu untuk semua dan semua untuk satu, hubungan hukum antara anggota masyarakat adat didasarkan oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong dan gotong royong.

4.      Konkret dan visual
Corak hukum adat adalah konkret, artinya hukum adat ini jelas, nyata, berwujud sedangkan corak visual di maksudkan hukum adat itu dapat di lihat, terbuka, dan tidak tersembunyi. Sedangkan sifat hubungan hukum yang berlaku dalam hukum adat “terang dan tunai” , tidak samar, terang disaksikan, diketahui, dilihat dan didengarkan orng lain, dan Nampak terjadi “ijab Kabul” (serah terima) –nya. Misalnya dalam jual beli, waktunya jatuh bersamaan antra pembayaran harga dan penyerahan barangnya.jika barang diterima pembeli tetapi harga belum dibayar, maka itu bukan jual beli tetapi hutang piutang.

5.      Terbuka dan sederhana
Corak hukum adat itu terbuka artinya hukum adat itu dapat menerima unsur-unsur yang datangnya dari luar asal saja tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat itu sendiri. Sedangkan corak hukum adat itu sederhana artinya hukum adat itu bersahaja, tidak rumit, tidak banyak administrasinya, bahkan kebanyakan tidak tertulis, mudah dimengerti dan dilaksanakan berdasarkan saling mempercayai.
                    
6.      Dapat berubah dan menyesuaikan
Maka dapatlah dimengerti bahwa hukum adat itu merupakan hukum yang hidup dan berlaku didalam masyarakat Indonesia sejak dulu hingga sekarang yang dalam pertumbuhannya atau perkembangannya secara terus menerus mengalami proses perubahan, menebal dan menipis.

7.      Tidak dikodifikasi
Kebanyakan hukum adat bercorak tidak dikodifikasi atau tidak tertulis, oleh karena itu hukum adat mudah berubah dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Walau demikian adanya, juga dikenal hukum adat yang dicatat dalam aksara daerah yang bentuknya tertulis seperti diTapanuli “ruhut parsaoron di Hobatohan” dan “patok dohot uhum ni halak batak”. Dibali dan Lombok “awig-awig”, dijawa “paranata desa”, disurakarta dan diyogyakarta “angger-angger” di aceh “sarakata”.

8.      Musyawarah dan mufakat
Hukum adat pada hakikatnya mengutamakan adanya musyawarah dan mufakat, baik didalam keluarga, hubungan kekerabatan, ketetanggaan, memulai sesuatu pekerjaaan maupun dalam mengakhiri pekerjaan, apalagi yang bersifat “peradilan” dalam menyelesaikan perselisihan antara yang satu dan yang lainnya, di utamakan jalan penyelesaiannya secara rukun dan damai dengan musyawarah mufakat, dengan saling memaafkan tidak begitu saja terburu-buru pertikaian itu langsung dibawa atau disampaikan ke pengadilan Negara.

Sistem hukum adat sebagai sumber pengenal hukum adat
Hukum adat merupakan suatu,sistem hukum yang dibentuk berdasarkan sifat, pandangan hidup dn cara berpikir masyarakat (bangsa)
R. Soepomo menegaskan bahwa terdapat perbedaan yang fundamental (mendasar) antara sistem hukum barat (eropa), beberapa perbedaan itu adalah sebagai berikut:

1.      Hukum barat mengenal “zakelijk rechten” dan “persoonlijk rechten”. Zakelijk rechten adalah hak-hak atas suatu barang yang bersifat zakelijk, yaitu yang berlaku pada setiap orang. Persoonlijk rechten adalah, hak-hak orang seorang atas suatu subjek yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain yang tertentu. Hukum adat tidak mengenal pembagian yang hakiki dalam dua golongan. Sebagai mana diatas.
2.      Hukum barat mengenal perbedaan antara “publiek recht” (hukum umum) dan “privat recht” (hukum privat) sedangkan hukum adat tidak mengenal perbedaan antara peraturan-peraturan hukum adat yang bersifat publik dan peraturan-peraturan yang hanya mengenai lapangan privat, maka batas-batas antara kedua lapangan itu didalam hukum adat adalah berlainan daripada batas-batas antara lapangan publik dan lapangan privat pada hukum barat.
3.      Pelanggaran-pelanggaran hukum menurut sistem hukum barat dibagi-bagi dalam golongan pelanggaran yang bersifat pidana dan haru diperiksa oleh hakim pidana (straf rechter).

Menurut Hilman hadikusuma, sistematika hukum adat mendekati sistem hukum inggris (anglo saxon) yang disebut “common law” yang sistematikanya berbeda dengan “civil law”.
Menurut M.M. Djojodigoeno dikatakan bahwa dalam Negara aglo saxon, disana sistem common law tak lain sistem adat hanya bahannya berlainan.

Dasar yang membentuk masyarakat hukum adat
Faktor ikatan yang membentuk masyarakat hukum adat secara teoritis adalah:
1.      Faktor genealogis (keturunan)
2.      Faktor territorial (wilayah)

Bentuk masyarakat hukum adat
Tiga tipe utama persekutuan hukum adat yang dalam studi hukum adat disebut:
1.      Pesekutuan hukum genealogis
2.      Persekutuan hukum territorial
3.      Persekutuan hukum genealogis-teritorial, yang merupakan penggabungan dua persekutuan hukum diatas
1.      Persekutuan hukum genealogis
Dasar pengikat utama anggota kelompok adalah persamaan dalam keturunan, artinya anggota-anggota kelompok itu terikat karena merasa berasal dari nenek moyang yang sama. Dapat dibedakan dalam tiga macam yaitu yang bersifat patrinial, matrinial, dan bilateral atau parental.
a.       Masyarakat yang patrineal
Susunan masyarakatnya ditarik dari garis bapak (garis laki-laki) sedangkan garis keturunan ibu disingkirkan. Seperti suku batak, suku di nusa tenggara (timor), Maluku dan irian.
b.      Masyarakat yang matrineal
Susnan masyarakatnya ditarik menurut garis keturunan ibu (garis perempuan) sedangkan garis keturunan bapak disingkirkan. Seperti pada masyarakat minangkabau
c.       Masyarakat yang bilateral atau parental
Susunan masyarakatnya ditarik dari garis keturunan orang tuanya yaitu bapak dan ibu bersama-sama sekaligus. Seperti dikalangan masyarakat mollo (timor), aceh, melayu, Kalimantan, jawa dan Sulawesi.

2.      Persekutuan hukum territorial
Dasar pengikat utama anggota kelompoknya adalah daerah kelahiran dan menjalani kehidupan bersama ditempat yang sama. Menurut R. van Dijk persekutuan hukum territorial ini dibedakan dalam tiga macam yaitu:
1.      Persekutuan desa
2.      Persekutuan daerah
3.      Perserikatan dari beberapa desa
Termasuk dalam persekutuan desa adalah seperti desa orang jawa, yang merupakan suatu tempat kediaman bersama didalam daerahnya sendiri.
Yang termasuk persekutuan daerah adalah seperti kesatuan masyarakat “nagari” di minangkabau, “marga” di Sumatra selatan dan lampung, “negorij” di minahasa, dan Maluku.
Yang termasuk perserikatan desa adalah apabila di antara beberapa desa atau marga yang terletak berdampingan masing-masing berdiri sendiri mengadakan perjanjian kerja sama untuk mengatur kepentingan bersama.

3. Persekutuan hukum genealogis-teritorial
Dasar pengikat utama anggota kelompoknya adalah dasar persekutuan hukum genealogis dan territorial pada persekutuan hukum ini, antara anggotanya bukan saja terikat pada tempat kediaman daerah tertentu tetapi juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian daerah dan atau kekerabatan.
Hukum perorangan
Hukum perorangan ini yang dibicarakan adalah tentang masalah subjek hukum dalam hukum adat dalam hukum adat, subjek hukum perorangan meliputi badan-badan hukum dan manusia, badan-badan hukum antara lain desa, suku, nagari, dan wakaf. Setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek hukum dalam hukum adat.
Dalam hukum adat kriterianya adalah bukan umur tetapi kenyataan-kenyataan tertentu antara lain:
1. kuwat gawe (dapat atau mampu bekerja sendiri)
2. cakap mengurus harta bendanya serta lain keperluannya sendiri
Hukum kekeluargaan
Hal keturunan
Yang dimaksud dengan hal keturunan dalam hukum kekeluargaan adat ini adalah ketunggalan leluhur artinya terdapat hubungan darah antara orang seorang dengan orang lain, dua orang atau lebih yang memiliki hubungan darah.
Hubungan anak dengan orang tua
Anak dianggap penerus generasinya dan di pandang sebagai wadah dimana semua harapan orang tuanya kelak suatu hari dipandang sebagai pelindung dari kedua orang tuanya apabila tidak mampu lagi secara fisik untuk mencari nafkah sendiri atau dalam hal lain mewakili kepentingan kedua orang tuanya.
Hubungan anak dengan keluarga
Hubungan anak dengan keluarganya sangat tergantung dari keadaan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan, dan lebih khusus lagi tergantung dari sistem keturunannya.
Memelihara anak piatu
Mengenai pemeliharaan anak piatu dalam susunan keturunan yang parental, maka orang tua yang masih hidup yang memelihara anak-anak mereka seterusnya hingga dewasa.
Mengangkat anak (adopsi)
Mengangkat anak pada hakikatnya adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarga sendiri, sehingga antara orang yang memungut anak dengan anak yang dipungut timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama seperti antara orang tua dengan anak kandung.
 Hukum perkawinan adat
1. Batasan hukum perkawinan adat
Aturan-aturan hukum adat yang mengatur tentang bentuk-bentuk perkawinan, cara-cara pelamaran, upacara perkawinan dan putusnya perkawinan di Indonesia.
2. Arti perkawinan dalah hukum perkawinan adat
Penting, karena bukan hanya menyangkut hubungan antara kedua mempelai, akan tetapi juga menyangkut hubungan antara kedua pihak mempelai seperti saudara-saudara mereka atau keluarga mereka lainnya.
3. Pertunangan dalam hukum perkawinan adat
Suatu stadium (keadaan) yang bersifat khusus di Indonesia, biasanya mendahului dilangsungkannya suatu perkawinan.

4. Bentuk-bentuk perkawinan adat
Bentuk hukum perkawinan adat adalah :
a.       Perkawinan jujur
b.      Perkawinan Semenda
c.       Perkawinan Bebas (mandiri)
d.      Perkawinan Campuran
e.       Perkawinan Lari

                  a. Perkawinan Jujur
Adalah bentuk perkawinan yang dilakukan dengan pembayaran “jujur”, di Gayo disebut “ojok”, di Maluku disebut “beli,wilin”, di Timor disebut “belis”, di Batak disebut “tuhor”.


b. Perkawinan Semenda
Pada umumnya berlaku dilingkungan masyarakat adat yang “matrilineal” dalam rangka mempertahankan garis keturunan pihak ibu.

       c. Perkawinan Bebas
Pada umumnya berlaku di lingkungan masyarakat yang menganut sistem parental, yang berlaku di kalangan masyarakat Jawa, Aceh, Melayu, Kalimantan, dan Sulawesi.

       d. Perkawinan Campuran
Bentuk perkawinan antara suami dan istri yang berbeda suku bangsa, adat budaya dan atau berbeda agama yang dianut.

       e. Perkawinan Lari
Dapat terjadi di suatu lingkungan masyarakat adat, tetapi paling banyak terjadi adalah dikalangan masyarakat Batak, Lampung, Bali, Bugis, Makasar, dan Maluku.

5. Larangan perkawinan dalam hukum perkawinan adat
Segala sesuatu yang dapat menyebabkan perkawinan itu tidak dapat dilaksanakan  karena tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dikehendaki oleh hukum adat atau larangan agama yang telah masuk menjadi ketentuan hukum adat.

6. Adat pelamaran dalam hukum perkawinan adat
Tata cara melakukan pelamaran sebelum berlangsung acara perkawinan secara hukum adat. Dalam hukum adat ditentukan bahwa sebelum melangsungkan ikatan perkawinan guna membentuk suatu keluarga atau rumah tangga bahagia, seseorang harus terlebih dahulu melakukan pelamaran dari pihak yang satu kepada pihak yang lain menurut tata cara adat masing-masing adat masyarakat.

7. Acara dan upacara Perkawinan dalam Hukum Perkawinan Adat
Mengenai acara dan upacara perkawinan dalam hukum perkawinan adat di berbagai daerah di Indonesia dalam penyelenggaraannya tidaklah sama. Terdapat perbedaan adat istiadat atau pengaruh agama dalam pelaksanaan adat perkawinan.

Hukum Waris Adat
Yang akan dibahas dalam hukum waris adat ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Batasan Hukum Waris Adat
2. Sifat Hukum Waris Adat
3. Sistem Hukum Waris Adat
4. Harta yang Diwariskan dalam Hukum Waris Adat
5. Para Ahli Waris dalam Hukum Waris Adat

1. Batasan Hukum Waris Adat
 Aturan-aturan atau norma-norma hukum yang mengatur atau menetapkan bagaimana harta peninggalan atau harta warisan diteruskan atau dibagi-bagi kepada para ahli waris dari generasi ke generasi berikutnya baik berupa harta kekayaan yang bersifat meteril maupun immaterial memalui cara dan proses peralihannya.

2. Sifat Hukum Waris Adat
Bila kita tilik tentang sifat hukum waris adat ini, terlihat bahwa sifat hukum waris adat bercorak komunal dari alam pikiran tradisional Indonesia. Oleh karena itu, hukum waris adat memiliki perbedaan dengan hukum waris Barat dan hukum waris dalam hukum islam.

3. Sistem Hukum Waris Adat
Dalam hukum waris adat disebutkan adanya tiga macam sistem kewarisan, yaitu : sistem kolektif, sistem mayorat, dan sistem individual.

4. Harta yang diwariskan menurut Hukum Waris Adat
Harta yang diwariskan menurut hukum waris adat adalah harta yang berwujud benda dan harta yang tidak berwujud benda. Harta yang berwujud benda ialah seperti sebidang tanah, bangunan rumah, alat perlengkapan pakaian adat, barang perhiasan wanita, perabotan rumah tangga, alat-alat dapur dsb.

5. Para Ahli Waris dalam Hukum Waris Adat
Orang yang mempunyai harta kekayaan yang akan diteruskannya (diwariskan) atau akan dibagi-bagi kepada para ahli waris setelah ia wafat. Jadi pewaris adalah yang memiliki harta peninggalan. Dilihat dari sistem kewarisannya, ada pewaris kolektif, mayorat, dan individual. Disebut sebagai pewaris kolektif apabila ia meninggalkan harta milik bersama untuk para ahli waris secara bersama-sama.


Hukum Tanah Adat
Materi yang akan dibahas dalam hukum tanah adat adalah :
1. Kedudukan tanah dalam hukum adat
2. Hak-hak atas tanah dalam hukum adat
3. Transaksi tanah dalam hukum adat
4. Transaksi yang ada hubungannya dengan tanah

1. Kedudukan Tanah dalam Hukum Adat
Ada dua hal yang menyebabkan tanah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat, yaitu karena “sifat” dan “faktor” dari tanah itu sendiri.

2. Hak-hak atas Tanah dalam Hukum Adat
Sehubungan dengan adanya hukum tanah dalam hukum adat kemudian timbullah hak-hak yang berkenaan dengan tanah tersebut yang dalam hukum adat dibagi dua yaitu :
a. Hak persekutuan atas tanah
b. Hak perseorangan atas tanah

a. Hak Persekutuan Atas Tanah
Hak persekutuan (Hak masyarakat umum) dalam hukum adat terhadap tanah tersebut misalnya hak untuk menguasai tanah, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup diatasnya, atau berburu bunatang-bianatang yang hidup diatas tanah itu.

b. Hak Perseorangan Atas Tanah
Dengan berlakunya hak ulayat ke dalam, maka setiap anggota persekutuan berhak mengadakan hubungan hukum dengan tanah serta dengan semua isi yang ada diatas tanah ulayat tersebut.

Adapun hak-hak perseorangan yang diberikan atas tanah ataupun isi tanah ulayat adalah berupa :

1. Hak milik atas tanah
2. Hak menikmati atas tanah
3. Hak terdahulu
4. Hak terdahulu untuk dibeli
5. Hak memungut hasil karena jabatan
6. Hak pakai
7. Hak gadai dan hak sewa

3. Transaksi Tanah dalam Hukum Adat
Transaksi tanah dalam hukum adat pada hakikatnya terdiri dari dua aspek, yaitu :
1. Transaksi tanah yang merupakan perbuatan hukum sepihak
2. Transaksi tanah yang merupakan perbuatan hukum dua pihak

4. Transaksi-transaksi yang ada hubungannya dengan tanah
 Dalam transaksi seperti ini yang menjadi obyeknya adalah bukan tanah, tetapi hanya mempunyai hubungan dengan tanah seperti :

1. Di Minangkabau disebut “memperduai”, Jawa “maro”, Minahasa “toyo”, Sulawesi Selatan “tesang”, Priangan “nengah”, Jawa “mertelu”, atau juga didaerah Priangan kata lainnya disebut “jejuran”.

2. Sewa adalah suatu transaksi yang mengizinkan orang lain mengerjakan/mengolah tanahnya atau untuk tinggal ditanahnya dengan membayar uang sewa yang tetap sesudah tiap panen atau sesudah tiap bulan atau tiap tahunnya.

3. “Tanggungan” atau “jonggolan” di Jawa, “makantah” di Bali, “tanah” di Tapanuli, transaksi ini dapat terjadi apabila seseorang yang berhutang berjanji kepada orang yang member pinjaman, bahwa selama belum melunasi utangnya ia tidak akan mengadakan transaksi mengenai tanahnya kecuali dengan pemberi utang.

4. “Numpang” atau “magersari” di Jawa atau di Priangan disebut “lindung”. Bentuk transaksi ini terjadi jika seorang pemilik tanah yang bertempat tinggal ditanah itu (mempunyai rumah diatas tanah itu) memberi izin kepada orang lain untuk membuat rumah yang kemudian ditempati olehnya diatas tanah dimaksud, juga sekaligus menimbulkan satu transaksi yang kemudian disebut “numpang”.

5. Memperduai atau sewa bersama-sama dengan “gadai”. Transaksi ini merupakan transaksi gabungan antara transaksi tanah dengan transaksi yang berhubungan dengan tanah.

6. Titip, transaksi seperti ini berasal dari bahasa Jawa, yang terjadi dimana suatu transaksi seseorang member izin kepada orang lain yang tidak berhak untuk menggunakan tanahnya, sekaligus memelihara untuknya.

Hukum Adat dalam peraturan perundang-undangan Hindia Belanda

Dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat pada masa pemerintahan kolonial Hindia-Belanda adalah:
1. Pasal 131 ayat (2) sub b IS (Indische Staatsregeling dan,
2. Pasal 134 ayat (2) IS

Ketentuan pasal ini tercantum dalam Bab VII IS; IS (Indische Staatregeling) adalah singkatan dari undang-undang yang selengkapnya disebut Wet op de Staatsinrichchiting van Nederlands-Indie yang berlaku sejak tanggal 1 januari 1920 dan dicantumkan dalam Stb. 1925 Nomor 415 jo Nomor 577 berlaku mulai tanggal 1 januari 1926.


Hukum Adat dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia

Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang memuat hukum adat didalamnya dapat disebutkan yaitu :
1. UUD 1945
2. Konstitusi RIS
3. UUD Sementara 1950
4. UU Nomor 1 Darurat 1951
5. Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959dan kembali berlakunya UUD 1945
6. Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 Lampiran A Paragraf 402 
7. UU Nomor 5 Tahun 1960 beserta peraturan pelaksanaannya
8. UU Nomor 2 Tahun 1960
9. UU Nomor 19 Tahun 1964
10. UU Nomor 5 Tahun 1967 beserta peraturan pelasanaannya
11. UU Nomor 14 Tahun 1970
12. UU Nomor 1 Tahun 1974
13. UU Nomor 11 Tahun 1974
14. UU Nomor 5 Tahun 1979



Mengetahui Hukum Adat yang Merupakan Bentuk Budaya Hukum Indonesia

Hukum adat itu merupakan bentuk budaya hukum Indonesia dari serangkaina uraian penjelasan atau ulasan pada bagian yang sebelumnya, yang menggambarkan bahwa hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dibumi Indonesia. Sebagai budaya hukum Indonesia, hukum adat diangkat dan menjelma menjadi jiwa hukum nasional dan dicantumkan di dalam UUD 1945. Beberapa istilah yang berasal dari hukum adat yang menjadi baku sebagai dasar falsafah, pandangan hidup bangsa bernegara dan bermasyarakat dapat di kemukakan, misalnya pancasila dan bhineka tunggal ika.seperti kita ketahui bahwa istilah pancasila sebenarnya berasal dari bagian kitab (surga) ke -53 bait kedua dari kitab negarakertagama, yaitu kitab yang diubah pada masa pemerintahan hayam wuruk sebagai syair pujian tentang kemegahan Negara majapahit oleh mpu prapanca pada tahun 1365, antara lain mengatakan bahwa,
“ Yatnanggegwani Pancasila Kertasangkara Bhisekakrama “. Maksudnya adalah bahwa, “ Raja melaksanakan dengan setia kelima pantangan, begitu juga dalam upacara-upacara ibadah dan penobatan”. Sedangkan istilah “ Bhineka tunggal ika “ berasal dari lontar sutasoma karya mpu tantular yang antara lain mengatakan bahwa, “ bhineka tunggal ika, ten hana dharma manggrwa”, maksudnya adalah “ berbeda itu satu, tidak ada kebenaran (agama) mendua.