Istilah
Hukum Adat
Istilah
hukum adat sebenarnya berasal dari bahasa arab, “Huk’um” dan “Adah” yang
artinya suruhan atau ketentuan. Istilah hukum adat dalam aturan kebiasaan ini
sudah lama dikenal di Indonesia seperti di Aceh Darussalam pada masa
pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636) istilah hukum adat ini telah
digunakan, ini digunakan dalam kitab hukum yang diberi nama “Makuta Alam”kemudian
didalam kitab hukum “Safinatul Hukkam Fi Takhlisil Khassam” yang ditulis oleh
Jalaluddin bin Syeh Muhammad Kamaludin. Didalam mukadimah hukum acara tersebut
dikatakan bahwa dalam memeriksa perkara seorang hakim haruslah memperhatikan
Syara, Hukum Adat, serta Adat dan Resam. Lalu ditulis oleh Cristian Shouck
Hurgronje yang menerjemahkannya dalam
bahasa Belanda “Adat-Recht”, untuk membedakan antara kebiasaan atau pendirian
dengan adat yang memiliki sanksi hukum. Hasil penelitian Hurgronje ini
menghasilkan sebuah buku yang kemudian diberi judul De Atjehers (Orang-orang
Aceh) pada tahun 1894. Sejak itu Hurgronje menjadi orang pertama yang
menggunakan istilah “adat Recht” yang kemudian diterjemahkan sebagai hukum
adat.
Berbagai
istilah yang mencoba menjelaskan tentang hukum adat telah dipergunakan oleh
pemerintah Hindia Belanda. Hal ini dapat ditemukan dalam peraturan
perundang-undangan pemerintah Hindia Belanda dibawah ini :
1. Dalam
A.B. (Algemene Bepalingen van Wetgeving/Ketentuan-Ketentuan Umum Perataturan
Perundang-undangan) Pasal 11 digunakan istilah “Godsdienstige Wetten, Volks
Instellingen en Gebruiken” (Peraturan Keagamaan, Lembaga-lembaga dan
Kebiasaan-kebiasaan)
2. Dalam
R.R. (Regelings Reglement) 1854 Pasal 75 ayat (3) redaksi lama R.R. 1854,
digunakan istilah “Godsdienstige Wetten, Instelingen en Gebruiken” (Pereturan
Keagamaan, Lembaga-lembaga dan Kebiasaan-kebiasaan)
3. Dalam
I.S. (Indische Staatsregeling = Peraturan Hukum Negara Belanda semacam
Undang-Undang Dasar bagi Pemerintah Hindia Belanda) pasal 128 ayat (4) –
sebelumnya, pasal 71 ayat (2) sub b redaksi baru R.R. 1854 yang mengganti pasal
75 ayat (3) redaksi lama R.R. 1854 dipergunakan istilah “Instellingen des
Volks” (lembaga-lembaga dari Rakyat)
4. Dalam
I.S. Pasal 131 ayat (2, sub b digunakan istilah “Met Hunne Godsdiensten en
Gewoonten Samenhangen de Recht Regelen” (Aturan-aturan Hukum yang berhubungan
dengan Agama-agama dan kebiasaan-kebiasaan mereka)
5. Dalam
R.R. 1854 Pasal 78 ayat (2) digunakan istilah “Godsdienstige Wetten en Oude Herkomsten”
(Peraturan-peraturan Keagamaan dan Kebiasaan-kebiasaan Lama/kuno).
Godsdienstige Wetten en Oude Herkomsten ini oleh Ind. Stbl. 1929 nr jo nr 487
diganti dengan istilah “Adat – Recht”
“hukum
adat” ini sebelum diperkenalkannya istilah “Adat Recht” dipergunakan berbagai
istilah dalam peraturan perundang-undangan Pemerintah Hindia Belanda dengan
sebutan Undang-undang Agama, Lembaga Rakyat, Kebiasaan-kebiasaan, dan Lembaga
Asli. Sedangkan Istilah “adat recht” sebagaimana dimaksudkan diatas baru
dipergunakan secara resmi dalam Undang-undang Pemerintah Belanda pada tahun
1920, yaitu untuk pertama kali digunakan dalam Undang-undang Belanda mengenai
Perguruan Tinggi Negeri di Belanda, Nederlands) Stbl. 1920 nr. 105 dan dalam
Academisch Statuut.
Pengertian Hukum Adat
Berikut
pengertian Hukum Adat yang dikemukakan para ahli dan satu pengertian dari hasil
seminar “Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional” yang diselenggarakan di
Yogyakarta tanggal 15-17 Januari 1975 yang memberikan penjelasan yang
dimaksudkan dengan hukum adat
1. Menurut
Cornelis Van Vollenhoven
Hukum
adat adalah himpunan peraturan tentang perilaku yang berlaku bagi orang pribumi
dan Timur Asing pada satu pihak mempunyai sanksi (karena bersifat hukum), dan
pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan (karena adat)
2. Menurut
B. Tar Haar Bzn
Hukum
adat adalah keseluruhan aturan yang menjelma dari keputusan – keputusan para
fungsionaris hukum (dalam arti luas) yang memiliki kewibawaan serta pengaruh
dan yang dalam pelaksanaannya berlaku serta merta dan ditaati dengan sepenuh
hati.
3. Menurut
J.H.P. Bellefroid
Hukum
adat adalah peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa tapi
dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan – peraturan
tersebut berlaku sebagai hukum.
4. Menurut
Hardjito Notopuro
Hukum
adalah hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan cirri khas yang merupakan
pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahteraan
masyarakat dan bersifat kekeluargaan.
5. Menurut
Raden Soepomo
Hukum
adat adalah sinonim dari hukum yang tidak tertulis didalam peraturan
legislatif, hukum yang hidup sebagai kovensi di badan-badan hukum Negara
(Parlemen, Dewan Propinsi, dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan
kebiasaan yang dipertahankan didalam pergaulan hidup, baik dikota maupun di
desa-desa.
6. Menurut
Soekanto
Hukum
adat adalah kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak
dikodifikasikan dan bersifat paksaan memiliki sanksi (dari hukum itu)
7. Menurut
Hazairin
Hukum
adat adalah hukum yang dijumpai dalam adat sebagai bagian integralnya, sebagai
bagian kelengkapannya. Seperti desa di Jawa, nagari di Minangkabau, kuria di
Tapanuli, Wanua di Sulawesi dan sebagainya.
8. Menurut
Bushar Muhammad
Hukum
adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalah hubungan
satu sama lain baik yang merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan, dan
kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat karena dianut dan
dipertahankan oleh anggota masyarakat itu.
9. Menurut
M.M. Djojodigoeno
Hukum
adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan seperti
peraturan-peraturan desa dan peraturan-peraturan raja.
10. Menurut
Soediman Kartohadiprojo
Hukum
adat adalah suatu jenis hukum tidak tertulis yang tertentu yang memiliki dasar
pemikiran yang khas yang prinsipil berbeda dari hukum tertulis lainnya.
11. Munurut
R.M. Soeripto
Hukum
adat adalah semua aturan-aturan/peraturan-peraturan adat tingkah laku yang
bersifat hukum disegala segi kehidupan orang Indonesia, pada umumnya tidak
tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat pada anggota
masyarakat yang bersifat hukum oleh karena ada kesadaran keadilan umum, bahwa
aturan-aturan/peraturan itu harus dipertahankan oleh petugas hukum dan petugas
masyarakat dengan upaya pemaksa atau ancaman hukuman (sanksi)
12. Menurut
Soerojo Wignjodipoero
Hukum
adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat
yang selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam
kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis,
senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat, karena memiliki akibat hukum
(sanksi)
13. Menurut
Soerjono Soekanto
Hukum
adat pada hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, artinya kebiasaan-kebiasaan
yang mempunyai akibat hukum (sein-sollen)
14. Menurut
kesimpulan hasil “Seminar Hukum Adat dan Pembangunan Hukum Nasional”
Hukum
adat diartikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk
perundang-undangan Republik Indonesia yang disana sini mengandung unsure agama.
C. Hukum Adat dan Adat
Apabila hukum adat tidak dipelajari,
sebagai suatu ilmu pengetahuan, pada umumnya dikalangan masyarakat daerah dalam
pembicaraan sehari-hari atau dalam kerapatan-kerapatan adat orang tidak
membedakan antara hukum adat dengan adat.
Berikut pendapat para sarjana
antropologi yang dapat memberikan gambaran hukum adat dan adat :
1. Menurut
Bronislaw Malinowski
Perbedaan antara kebiasaan dengan
hukum didasarkan pada dua kriteria yaitu sumber sanksinya dan pelaksanaannya. Pada
kebiasaan, sumber sanksi dan pelaksanaannya adalah para warga masyarakat secara
individual dan kelompok.
2. Menurut
Paul Bohannan
Suatu lembaga Negara merupakan
sarana yang dipergunakan oleh warga masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan
yang terjadi dan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aturan-aturan yang
terhimpun didalam berbagai perlbagai lembaga dalam masyarakat.
3. Menurut
Lepold Pospisil
a. Wewenang
(attribute of authority)
Wewenang (attribute otoritas)
menentukan aktivitas kebudayaan yang disebut hukum adalah putusan-putusan
melalui suatu mekanisme yang diberi kuasa dan pengaruh didalam masyakat.
b. Aplikasi
secara universal (attribute of intension of universal application)
Menentukan bahwa putusan-putusan
dari pihak yang berkuasa dimaksudkan sebagai putusan-putusan yang mempunyai
jangka waktu panjang dan harus dianggap berlaku juga terhadap
peristiwa-peristiwa yang serupa pada masa yang akan datang.
c. Kewajiban
(attribute of obligation)
Kewajiban ini menentukan bahwa
putusan-putusan pemegang kuasa harus mengandung rumusan-rumusan dari kewajiban
pihak kesatu.
d. Sanksi
(attribute of sanction)
Sanksi dalam hal ini menunjukkan
bahwa putusan pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi jasmaniah
berupa hukuman tubuh dan deprivasi dari milik (misalnya amat penting dalam sistem-sistem
hukum bangsa-bangsa eropa), tetapi juga berupa sanksi rohani, seperti misalnya
menimbulkan rasa takut, rasa malu, rasa benci, dan sebagainya.
Pendapat para ahli tersebut memberikan
gambaran bahwa ada kecendrungan yang umum untuk menetapkan “sanksi atau akibat
hukum” sebagai atribut hukum adat. Djaren Saragih menyebutkan bahwa untuk
membedakan antara hukum dengan adat dapat diunakan kriteria sebagai pedoman
yaitu batasan dan atribut dari gejala hukum (adat) itu.
D.
Hukum adat dan hukum kebiasaan
Terdapat
dua versi pendapat, satu pihak menyatakan antara hukum adat dan hukum kebiasaan
memiliki perbedaan, dipihak lain menyatakan bahwa hukum adat dan hukum
kebiasaan tidak memiliki perbedaan. Perbedaan tersebut dapat kita lihat berikut ini :
1. Menurut
R. van Dijk
Tidak sependapat untuk menggunakan
istilah hukum kebiasaan sebagai terjemahan dari adatrecht untuk menggantikan
hukum adat. Alasannya karena :
“Tidak tepat menerjemahkan
adatrecht menjadi hukum kebiasaan untuk menggantikan hukum adat, oleh karena
yang dimaksud dengan hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan-peraturan hukum
yang timbul karena kebiasaan, artinya karena telah demikian lamanya orang biasa
bertingkah laku menurut suatusuatu cara tertentu sehingga timbullah suatu
peraturan kelakuan yang diterima dan juga juga diinginkan oleh masyarakat,
sehingga apabila orang mencari sumber yang nyata dari mana peraturan itu
berasal, maka hampir senantiasa akan diketemukan suatu alat perlengkapan
masyarakat tertentu dalam lingkungan besar dan kecil sebagai pangkalnya”.
Dengan demikian van Dijk menyatakan
bahwa sebenarnya antara hukum adat dan hukum kebiasaan terdapat perbedaan yaitu
pada sumbernya, artinya bahwa hukum kebiasaan tidak bersumber dari alat-alat
perlengkapan masyarakat.
Van Dijk juga menyatakan bahwa :
“Walaupun benar hukum adat tidak
dikodifikasikan, namun ada sebagian yang terdapat dalam peraturan-peraturan
yang berasal dari raja-raja Indonesia dan dari kepala-kepala desa (misalnya di
Bali) dan diantaranya ada yang berupa hukum tertulis”.
Selanjutnya yang menjadi perbedaan
adalah pada sifatnya, artinya bahwa hukum kebiasaan itu sepenuhnya bersifat
tidak tertulis, sedangkan hukum adat sebagian tertulis.
2. Menurut
Soejono Soekanto
Tidak terdapat perbedaan berarti
antara hukum adat dengan hukum kebiasaan. Alasan dari Soejono Soekanto adalah:
“Hukum adat pada hakikatnya
merupakan hukum kebiasaan, artinya kebiasaan-kebiasan yang mempunyai akibat
hukum (sein-sollen). Berbeda dengan kebiasaan belaka, kebiasaan yang merupakan
hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama
yang menuju pada “rechtsvardigeordening dersamenlebing”.
Beliau mengungkapkan bahwa sebenarnya
tidak terdapat perbedaan pengertian antara hukum adat dengan hukum kebiasaan,
atau dengan perkataan lain pengertian hukum adat sama dengan pengertian hukum
kebiasaan.
3. Menurut
R. Soepomo
Soepomo menyatakan bahwa :
“Hukum adat adalah hukum
non-statuair yang sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil
hukum islam. Hukum adat melingkupi juga hukum yang berdasarkan
keputusan-keputusan hakim yang berisi asas-asas hukum dalam lingkungan dimana
ia memutuskan perkara. Hukum adat berurat-berakar pada kebudayaan tradisional”.
4. Menurut
Solaeman Biasane Taneko
Ia menyatakan bahwa pengertian
hukum adat adalah sama dengan pengertian hukum kebiasaan dengan alasan sebagai
berikut :
“Pertama, bahwa istilah atau kata
adat apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi kebiasaan. Oleh
karena itu adatrecht dapat saja diterjemahkan menjadi hukum adat atau hukum
kebiasaan. Kedua, bahwa memang memang didalam proses pelaksanaan hukum ini,
sering dikuatkan oleh atau melalui alat-alat perlengkapan masyarakat, namun
tidak semua aturan di sini akan bersumber atau mempunyai sumber dari alat
perlengkapan masyarakat itu”.
Unsur
hukum adat yang menimbulkan kewajiban hukum
Unsure hukum adat yang dapat menimbulkan
adanya kewajiban hukum bagi anggota masyarakat adat disebutkan :
Pertama, untuk kenyataan bahwa adat
dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat atau anggota masyarakat
adat. Kedua, unsur psikologis bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat atau
anggota masyakat adat, bahwa adat dimaksud memiliki kekuatan hukum.
Wujud
hukum adat
Wujud hukum adat dapat kita ketahui
antara lain :
1. Hukum
yang tidak tertulis dan merupakan bagian yang terbesar berlaku di lingkungan
masyarakat adat
2. Hukum
yang tertulis dan merupakan bagian terkecil ditemui di lingkungan masyarakat
adat yang seperti, peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh raja-raja atau
sultan-sultan dahulu , di jawa disebut “ pranataan-pranataan “ , di Bali
disebut “ peswara-peswara / titiswara-titiswara “ , di aceh disebut “
sarakata-sarakata “ .
3. Uraian-uraian
ini merupakan suatu hasil penelitian yang dibukukan seperti , antara lain buku
hasil penelitian dari R. Soepomo yang diberi judul Hukum Adat Jawa Barat dan
buku hasil penelitian dari M.M. Djojodigoeno / Tirtawinata yang diberi judul
hukum perdata Adat Jawa Tengah.
Hukum
adat sebagai aspek kebudayaan
Kebudayaan
adalah berasal dari kata kebudayaan (budhayah), sedangkan kata budaya adalah
bentuk jamak dari “budi” atau “akal”. Budaya adalah daya dari budi yang berupa
cipta, karya, dan rasa. Kebudayaan adalah hasil dari karya, cipta, dan rasa
manusia yang hidup bersama. Karya masyarakat menghasilkan teknologi dan
kebudayaan kebendaan, yang diperlukan dan dipergunakan oleh manusia untuk
menguasai alam sekitarnya. Ciptaan merupakan kemampuan mental, kemampuan
berpikir dari manusia dan yang lain antara lain menghasilkan filsafat dan ilmu
pengetahuan. Sedangkan rasa yang meliputi jiwa manusia mewujudkan segala kaidah
dan nilai-nilai kemasyarakatan yang diperlukan untuk mengatur masyarakat.
Kesimpulannya,
kebudayaan khususnya unsur rasa yang menghasilkan kaidah-kaidah dan nilai-nilai
itu merupakan struktur normatif yang merupakan “design of living” artinya
kebudayaan merupakan pula suatu “blue print of behavior” yang memberikan pedoman
dan atau patokan perikelakuan masyarakat.
Tidak
ada suatu masyarakat tanpa kebudayaan, maka setiap masyarakat betapapun
sederhananya masyarakat itu, secara pasti memiliki nilai-nilai dan norma-norma
atau kaidah-kaidah. Salah satu norma yang ada dalam masyarakat yang terwujud dari
perikelakuan masyarakat yang dilakukan secara berulang-ulang dalam pola yang
sama, yang disebut dengan norma adat dan hukum adat. Dengan demikian, norma
hukum adat merupakan bagian norma-norma masyarakat (norma sosial).
Bushar
Muhammad (1961) menyebutkan bahwa :
“Hukum yang terdapat didalam setiap
masyarakat manusia, betapa sederhana dan kecil masyarakat itu menjadi
cerminnya. Karena tiap masyarakat, tiap rakyat mempunyai kebudayaan sendiri
dengan corak dan sifat sendiri, ‘geestesstructuur’ masyarakat yang
bersangkutan, mempunyai corak dan sifat sendiri yaitu hukum masing-masing
masyarakat itu berlain-lainan. Begitu pula halnya dengan hukum adat Indonesia
seperti halnya dengan semua sistem hukum lain didunia ini, maka hukum adat
senantiasa tumbuh dari kebutuhan hidup yang nyata, cara hidup, yang
keseluruhannya merupakan kebudayaan tempat hukum adat itu berlaku”.
Dengan demikian, apabila kita melakukan
studi terhadap hukum adat Indonesia, maka berarti kita berusaha untuk mempelajari
cara hidup dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan refleksi dari
cara berfikir dan stuktur kejiwaan bangsa Indonesia.
Corak
hukum adat sebagai sumber pengenal hukum adat
1.
Tradisional
Artinya
bersifat turun-temurun, dari zaman nenek moyang hingga ke anak cucu sekarang
ini yang keadaannya masih tetap berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat adat
yang bersangkutan. Misanya dalam hukum kekerabatan adat Batak yang menarik
garis keturunannya dari laki-laki yang sampai sekarang masih tetap
dipertahankan.
Begitu pula adat Minangkabau, yang
menarik garis keturunan dari perempuan dan masih tetap dipertahankan hingga
dewasa ini.
2.
Keagamaan
Hukum adat itu pada umumnya
bersifat keagamaan (magis-religius), artinya perilaku hukum atau kaidah-kaidah
hukum berkaitan dengan kepercayaan terhadap yang gaib dan berdasarkan pada
ajaran ketuhanan Yang Maha Esa.
Alam berfikir yang demikian oleh
Koetjaraningrat (1958) disebut alam berfikir religio-magis yang memiliki
unsur-unsur sebagai berikut :
a. Kepercayaan
pada mahluk-mahluk halus, roh-roh dan hantu-hantu yang menempati seluruh alam
semesta dan khusus gejala-gejala alam, tumbu-tumbuhan, binatang tubuh manusia
dan benda-benda.
b. Kepercayaan
kepada kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat
dalam peristiwa-peristiwa yang luar biasa, tumbuh-tumbuhan yang luar biasa
binatang yang luar biasa, tubuh manusia yang luar biasa, bend-benda yang luar
biasa, dan suara yang luar biasa.
c. Anggapan
bahwa kekuatan sakti yang pasif ini dipergunakan sebagai “magische-kracht”
dalam berbagai perbuatan ilmu gaib untuk mencapai kemauan manusia atau untuk
menolak bahaya gaib.
d. Anggapan
bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan keadaan krisis,
menyebabkan timbulnya berbagai macam bahaya gaib yang hanya dapat dihindari
dengan berbagai macam pantangan.
Orang
Indonesia pada dasarnya berfikir dan merasa atau bertindak selalu didorong oleh
kepercayaan (religi) pada tenaga-tenaga gaib (magis) yang mengisi, menghuni
seluruh alam semesta (dunia kosmos) dan yang terdapat pada orang, bintang,
tumbuh-tumbuhan besar dan kecil, benda, lebih-lebih benda yang berupa dan
berbentuk luar biasa, dan semua tenaga-tenaga itu membawa seluruh alam semesta
dalam suatu keadaan keseimbangan. Itu berwujud dalam beberapa upacara,
pantangan atau ritus.
Corak
keagamaan ini juga terlihat dari suatu kebiasaan didalam masyarakat Indonesia,
apabila akan memutuskan menetapkan dan mengatur suatu karya atau menyelesaikan sesuatu
karya biasanya memohon keridhoan Yang Maha Esa.
3.
Kebersamaan
(bercorak komunal)
Dimaksudkan
bahwa didalam hukum adat lebih di utamakan kepentingan bersama, kepentingan
pribadi diliputi oleh kepentingan bersama. Satu untuk semua dan semua untuk
satu, hubungan hukum antara anggota masyarakat adat didasarkan oleh rasa
kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong dan gotong royong.
4.
Konkret
dan visual
Corak
hukum adat adalah konkret, artinya hukum adat ini jelas, nyata, berwujud
sedangkan corak visual di maksudkan hukum adat itu dapat di lihat, terbuka, dan
tidak tersembunyi. Sedangkan sifat hubungan hukum yang berlaku dalam hukum adat
“terang dan tunai” , tidak samar, terang disaksikan, diketahui, dilihat dan
didengarkan orng lain, dan Nampak terjadi “ijab Kabul” (serah terima) –nya. Misalnya
dalam jual beli, waktunya jatuh bersamaan antra pembayaran harga dan penyerahan
barangnya.jika barang diterima pembeli tetapi harga belum dibayar, maka itu
bukan jual beli tetapi hutang piutang.
5.
Terbuka
dan sederhana
Corak
hukum adat itu terbuka artinya hukum adat itu dapat menerima unsur-unsur yang
datangnya dari luar asal saja tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat itu
sendiri. Sedangkan corak hukum adat itu sederhana artinya hukum adat itu
bersahaja, tidak rumit, tidak banyak administrasinya, bahkan kebanyakan tidak
tertulis, mudah dimengerti dan dilaksanakan berdasarkan saling mempercayai.
6.
Dapat
berubah dan menyesuaikan
Maka
dapatlah dimengerti bahwa hukum adat itu merupakan hukum yang hidup dan berlaku
didalam masyarakat Indonesia sejak dulu hingga sekarang yang dalam
pertumbuhannya atau perkembangannya secara terus menerus mengalami proses
perubahan, menebal dan menipis.
7.
Tidak
dikodifikasi
Kebanyakan
hukum adat bercorak tidak dikodifikasi atau tidak tertulis, oleh karena itu
hukum adat mudah berubah dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
Walau demikian adanya, juga dikenal hukum adat yang dicatat dalam aksara daerah
yang bentuknya tertulis seperti diTapanuli “ruhut parsaoron di Hobatohan” dan
“patok dohot uhum ni halak batak”. Dibali dan Lombok “awig-awig”, dijawa
“paranata desa”, disurakarta dan diyogyakarta “angger-angger” di aceh
“sarakata”.
8.
Musyawarah
dan mufakat
Hukum
adat pada hakikatnya mengutamakan adanya musyawarah dan mufakat, baik didalam
keluarga, hubungan kekerabatan, ketetanggaan, memulai sesuatu pekerjaaan maupun
dalam mengakhiri pekerjaan, apalagi yang bersifat “peradilan” dalam
menyelesaikan perselisihan antara yang satu dan yang lainnya, di utamakan jalan
penyelesaiannya secara rukun dan damai dengan musyawarah mufakat, dengan saling
memaafkan tidak begitu saja terburu-buru pertikaian itu langsung dibawa atau
disampaikan ke pengadilan Negara.
Sistem
hukum adat sebagai sumber pengenal hukum adat
Hukum
adat merupakan suatu,sistem hukum yang dibentuk berdasarkan sifat, pandangan
hidup dn cara berpikir masyarakat (bangsa)
R.
Soepomo menegaskan bahwa terdapat perbedaan yang fundamental (mendasar) antara
sistem hukum barat (eropa), beberapa perbedaan itu adalah sebagai berikut:
1. Hukum
barat mengenal “zakelijk rechten” dan “persoonlijk rechten”. Zakelijk rechten
adalah hak-hak atas suatu barang yang bersifat zakelijk, yaitu yang berlaku
pada setiap orang. Persoonlijk rechten adalah, hak-hak orang seorang atas suatu
subjek yang hanya berlaku terhadap sesuatu orang lain yang tertentu. Hukum adat
tidak mengenal pembagian yang hakiki dalam dua golongan. Sebagai mana diatas.
2. Hukum
barat mengenal perbedaan antara “publiek recht” (hukum umum) dan “privat recht”
(hukum privat) sedangkan hukum adat tidak mengenal perbedaan antara
peraturan-peraturan hukum adat yang bersifat publik dan peraturan-peraturan
yang hanya mengenai lapangan privat, maka batas-batas antara kedua lapangan itu
didalam hukum adat adalah berlainan daripada batas-batas antara lapangan publik
dan lapangan privat pada hukum barat.
3. Pelanggaran-pelanggaran
hukum menurut sistem hukum barat dibagi-bagi dalam golongan pelanggaran yang
bersifat pidana dan haru diperiksa oleh hakim pidana (straf rechter).
Menurut
Hilman hadikusuma, sistematika hukum adat mendekati sistem hukum inggris (anglo
saxon) yang disebut “common law” yang sistematikanya berbeda dengan “civil
law”.
Menurut
M.M. Djojodigoeno dikatakan bahwa dalam Negara aglo saxon, disana sistem common
law tak lain sistem adat hanya bahannya berlainan.
Dasar
yang membentuk masyarakat hukum adat
Faktor
ikatan yang membentuk masyarakat hukum adat secara teoritis adalah:
1. Faktor
genealogis (keturunan)
2. Faktor
territorial (wilayah)
Bentuk
masyarakat hukum adat
Tiga
tipe utama persekutuan hukum adat yang dalam studi hukum adat disebut:
1. Pesekutuan
hukum genealogis
2. Persekutuan
hukum territorial
3. Persekutuan
hukum genealogis-teritorial, yang merupakan penggabungan dua persekutuan hukum
diatas
1. Persekutuan
hukum genealogis
Dasar pengikat utama anggota
kelompok adalah persamaan dalam keturunan, artinya anggota-anggota kelompok itu
terikat karena merasa berasal dari nenek moyang yang sama. Dapat dibedakan dalam
tiga macam yaitu yang bersifat patrinial, matrinial, dan bilateral atau
parental.
a. Masyarakat
yang patrineal
Susunan
masyarakatnya ditarik dari garis bapak (garis laki-laki) sedangkan garis
keturunan ibu disingkirkan. Seperti suku batak, suku di nusa tenggara (timor),
Maluku dan irian.
b. Masyarakat
yang matrineal
Susnan
masyarakatnya ditarik menurut garis keturunan ibu (garis perempuan) sedangkan
garis keturunan bapak disingkirkan. Seperti pada masyarakat minangkabau
c. Masyarakat
yang bilateral atau parental
Susunan
masyarakatnya ditarik dari garis keturunan orang tuanya yaitu bapak dan ibu
bersama-sama sekaligus. Seperti dikalangan masyarakat mollo (timor), aceh,
melayu, Kalimantan, jawa dan Sulawesi.
2. Persekutuan
hukum territorial
Dasar pengikat utama anggota
kelompoknya adalah daerah kelahiran dan menjalani kehidupan bersama ditempat
yang sama. Menurut R. van Dijk persekutuan hukum territorial ini dibedakan
dalam tiga macam yaitu:
1. Persekutuan
desa
2. Persekutuan
daerah
3. Perserikatan
dari beberapa desa
Termasuk
dalam persekutuan desa adalah seperti desa orang jawa, yang merupakan suatu
tempat kediaman bersama didalam daerahnya sendiri.
Yang
termasuk persekutuan daerah adalah seperti kesatuan masyarakat “nagari” di
minangkabau, “marga” di Sumatra selatan dan lampung, “negorij” di minahasa, dan
Maluku.
Yang
termasuk perserikatan desa adalah apabila di antara beberapa desa atau marga
yang terletak berdampingan masing-masing berdiri sendiri mengadakan perjanjian
kerja sama untuk mengatur kepentingan bersama.
3.
Persekutuan hukum genealogis-teritorial
Dasar
pengikat utama anggota kelompoknya adalah dasar persekutuan hukum genealogis
dan territorial pada persekutuan hukum ini, antara anggotanya bukan saja
terikat pada tempat kediaman daerah tertentu tetapi juga terikat pada hubungan
keturunan dalam ikatan pertalian daerah dan atau kekerabatan.
Hukum
perorangan
Hukum
perorangan ini yang dibicarakan adalah tentang masalah subjek hukum dalam hukum
adat dalam hukum adat, subjek hukum perorangan meliputi badan-badan hukum dan
manusia, badan-badan hukum antara lain desa, suku, nagari, dan wakaf. Setiap
manusia baik laki-laki maupun perempuan memiliki kedudukan yang sama sebagai
subjek hukum dalam hukum adat.
Dalam
hukum adat kriterianya adalah bukan umur tetapi kenyataan-kenyataan tertentu
antara lain:
1.
kuwat gawe (dapat atau mampu bekerja sendiri)
2.
cakap mengurus harta bendanya serta lain keperluannya sendiri
Hukum
kekeluargaan
Hal
keturunan
Yang
dimaksud dengan hal keturunan dalam hukum kekeluargaan adat ini adalah
ketunggalan leluhur artinya terdapat hubungan darah antara orang seorang dengan
orang lain, dua orang atau lebih yang memiliki hubungan darah.
Hubungan
anak dengan orang tua
Anak
dianggap penerus generasinya dan di pandang sebagai wadah dimana semua harapan
orang tuanya kelak suatu hari dipandang sebagai pelindung dari kedua orang
tuanya apabila tidak mampu lagi secara fisik untuk mencari nafkah sendiri atau
dalam hal lain mewakili kepentingan kedua orang tuanya.
Hubungan
anak dengan keluarga
Hubungan
anak dengan keluarganya sangat tergantung dari keadaan sosial dalam masyarakat
yang bersangkutan, dan lebih khusus lagi tergantung dari sistem keturunannya.
Memelihara anak piatu
Mengenai
pemeliharaan anak piatu dalam susunan keturunan yang parental, maka orang tua
yang masih hidup yang memelihara anak-anak mereka seterusnya hingga dewasa.
Mengangkat anak (adopsi)
Mengangkat
anak pada hakikatnya adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam
keluarga sendiri, sehingga antara orang yang memungut anak dengan anak yang
dipungut timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama seperti antara orang tua
dengan anak kandung.
Hukum
perkawinan adat
1.
Batasan hukum perkawinan adat
Aturan-aturan
hukum adat yang mengatur tentang bentuk-bentuk perkawinan, cara-cara pelamaran,
upacara perkawinan dan putusnya perkawinan di Indonesia.
2.
Arti perkawinan dalah hukum perkawinan adat
Penting,
karena bukan hanya menyangkut hubungan antara kedua mempelai, akan tetapi juga
menyangkut hubungan antara kedua pihak mempelai seperti saudara-saudara mereka
atau keluarga mereka lainnya.
3.
Pertunangan dalam hukum perkawinan adat
Suatu
stadium (keadaan) yang bersifat khusus di Indonesia, biasanya mendahului
dilangsungkannya suatu perkawinan.
4.
Bentuk-bentuk perkawinan adat
Bentuk
hukum perkawinan adat adalah :
a.
Perkawinan jujur
b.
Perkawinan Semenda
c.
Perkawinan Bebas (mandiri)
d.
Perkawinan Campuran
e.
Perkawinan Lari
a.
Perkawinan Jujur
Adalah
bentuk perkawinan yang dilakukan dengan pembayaran “jujur”, di Gayo disebut
“ojok”, di Maluku disebut “beli,wilin”, di Timor disebut “belis”, di Batak
disebut “tuhor”.
b. Perkawinan Semenda
b. Perkawinan Semenda
Pada
umumnya berlaku dilingkungan masyarakat adat yang “matrilineal” dalam rangka
mempertahankan garis keturunan pihak ibu.
c.
Perkawinan Bebas
Pada
umumnya berlaku di lingkungan masyarakat yang menganut sistem parental, yang
berlaku di kalangan masyarakat Jawa, Aceh, Melayu, Kalimantan, dan Sulawesi.
d.
Perkawinan Campuran
Bentuk
perkawinan antara suami dan istri yang berbeda suku bangsa, adat budaya dan
atau berbeda agama yang dianut.
e.
Perkawinan Lari
Dapat
terjadi di suatu lingkungan masyarakat adat, tetapi paling banyak terjadi
adalah dikalangan masyarakat Batak, Lampung, Bali, Bugis, Makasar, dan Maluku.
5.
Larangan perkawinan dalam hukum perkawinan adat
Segala
sesuatu yang dapat menyebabkan perkawinan itu tidak dapat dilaksanakan karena tidak dapat dilaksanakan karena tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dikehendaki oleh hukum adat atau larangan
agama yang telah masuk menjadi ketentuan hukum adat.
6.
Adat pelamaran dalam hukum perkawinan adat
Tata
cara melakukan pelamaran sebelum berlangsung acara perkawinan secara hukum
adat. Dalam hukum adat ditentukan bahwa sebelum melangsungkan ikatan perkawinan
guna membentuk suatu keluarga atau rumah tangga bahagia, seseorang harus
terlebih dahulu melakukan pelamaran dari pihak yang satu kepada pihak yang lain
menurut tata cara adat masing-masing adat masyarakat.
7.
Acara dan upacara Perkawinan dalam Hukum Perkawinan Adat
Mengenai
acara dan upacara perkawinan dalam hukum perkawinan adat di berbagai daerah di
Indonesia dalam penyelenggaraannya tidaklah sama. Terdapat perbedaan adat
istiadat atau pengaruh agama dalam pelaksanaan adat perkawinan.
Hukum
Waris Adat
Yang
akan dibahas dalam hukum waris adat ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.
Batasan Hukum Waris Adat
2.
Sifat Hukum Waris Adat
3.
Sistem Hukum Waris Adat
4.
Harta yang Diwariskan dalam Hukum Waris Adat
5.
Para Ahli Waris dalam Hukum Waris Adat
1.
Batasan Hukum Waris Adat
Aturan-aturan atau norma-norma hukum yang
mengatur atau menetapkan bagaimana harta peninggalan atau harta warisan
diteruskan atau dibagi-bagi kepada para ahli waris dari generasi ke generasi
berikutnya baik berupa harta kekayaan yang bersifat meteril maupun immaterial
memalui cara dan proses peralihannya.
2.
Sifat Hukum Waris Adat
Bila
kita tilik tentang sifat hukum waris adat ini, terlihat bahwa sifat hukum waris
adat bercorak komunal dari alam pikiran tradisional Indonesia. Oleh karena itu,
hukum waris adat memiliki perbedaan dengan hukum waris Barat dan hukum waris
dalam hukum islam.
3.
Sistem Hukum Waris Adat
Dalam
hukum waris adat disebutkan adanya tiga macam sistem kewarisan, yaitu : sistem
kolektif, sistem mayorat, dan sistem individual.
4.
Harta yang diwariskan menurut Hukum Waris Adat
Harta
yang diwariskan menurut hukum waris adat adalah harta yang berwujud benda dan
harta yang tidak berwujud benda. Harta yang berwujud benda ialah seperti
sebidang tanah, bangunan rumah, alat perlengkapan pakaian adat, barang
perhiasan wanita, perabotan rumah tangga, alat-alat dapur dsb.
5.
Para Ahli Waris dalam Hukum Waris Adat
Orang
yang mempunyai harta kekayaan yang akan diteruskannya (diwariskan) atau akan
dibagi-bagi kepada para ahli waris setelah ia wafat. Jadi pewaris adalah yang
memiliki harta peninggalan. Dilihat dari sistem kewarisannya, ada pewaris
kolektif, mayorat, dan individual. Disebut sebagai pewaris kolektif apabila ia
meninggalkan harta milik bersama untuk para ahli waris secara bersama-sama.
Hukum
Tanah Adat
Materi
yang akan dibahas dalam hukum tanah adat adalah :
1.
Kedudukan tanah dalam hukum adat
2.
Hak-hak atas tanah dalam hukum adat
3.
Transaksi tanah dalam hukum adat
4.
Transaksi yang ada hubungannya dengan tanah
1.
Kedudukan Tanah dalam Hukum Adat
Ada
dua hal yang menyebabkan tanah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam
hukum adat, yaitu karena “sifat” dan “faktor” dari tanah itu sendiri.
2.
Hak-hak atas Tanah dalam Hukum Adat
Sehubungan
dengan adanya hukum tanah dalam hukum adat kemudian timbullah hak-hak yang
berkenaan dengan tanah tersebut yang dalam hukum adat dibagi dua yaitu :
a.
Hak persekutuan atas tanah
b.
Hak perseorangan atas tanah
a.
Hak Persekutuan Atas Tanah
Hak
persekutuan (Hak masyarakat umum) dalam hukum adat terhadap tanah tersebut
misalnya hak untuk menguasai tanah, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari
tumbuh-tumbuhan yang hidup diatasnya, atau berburu bunatang-bianatang yang
hidup diatas tanah itu.
b.
Hak Perseorangan Atas Tanah
Dengan
berlakunya hak ulayat ke dalam, maka setiap anggota persekutuan berhak
mengadakan hubungan hukum dengan tanah serta dengan semua isi yang ada diatas
tanah ulayat tersebut.
Adapun
hak-hak perseorangan yang diberikan atas tanah ataupun isi tanah ulayat adalah
berupa :
1.
Hak milik atas tanah
2.
Hak menikmati atas tanah
3.
Hak terdahulu
4.
Hak terdahulu untuk dibeli
5.
Hak memungut hasil karena jabatan
6.
Hak pakai
7.
Hak gadai dan hak sewa
3.
Transaksi Tanah dalam Hukum Adat
Transaksi
tanah dalam hukum adat pada hakikatnya terdiri dari dua aspek, yaitu :
1.
Transaksi tanah yang merupakan perbuatan hukum sepihak
2.
Transaksi tanah yang merupakan perbuatan hukum dua pihak
4.
Transaksi-transaksi yang ada hubungannya dengan tanah
Dalam transaksi seperti ini yang menjadi
obyeknya adalah bukan tanah, tetapi hanya mempunyai hubungan dengan tanah
seperti :
1.
Di Minangkabau disebut “memperduai”, Jawa “maro”, Minahasa “toyo”, Sulawesi
Selatan “tesang”, Priangan “nengah”, Jawa “mertelu”, atau juga didaerah
Priangan kata lainnya disebut “jejuran”.
2.
Sewa adalah suatu transaksi yang mengizinkan orang lain mengerjakan/mengolah
tanahnya atau untuk tinggal ditanahnya dengan membayar uang sewa yang tetap
sesudah tiap panen atau sesudah tiap bulan atau tiap tahunnya.
3.
“Tanggungan” atau “jonggolan” di Jawa, “makantah” di Bali, “tanah” di Tapanuli,
transaksi ini dapat terjadi apabila seseorang yang berhutang berjanji kepada
orang yang member pinjaman, bahwa selama belum melunasi utangnya ia tidak akan
mengadakan transaksi mengenai tanahnya kecuali dengan pemberi utang.
4.
“Numpang” atau “magersari” di Jawa atau di Priangan disebut “lindung”. Bentuk
transaksi ini terjadi jika seorang pemilik tanah yang bertempat tinggal ditanah
itu (mempunyai rumah diatas tanah itu) memberi izin kepada orang lain untuk
membuat rumah yang kemudian ditempati olehnya diatas tanah dimaksud, juga
sekaligus menimbulkan satu transaksi yang kemudian disebut “numpang”.
5.
Memperduai atau sewa bersama-sama dengan “gadai”. Transaksi ini merupakan
transaksi gabungan antara transaksi tanah dengan transaksi yang berhubungan
dengan tanah.
6.
Titip, transaksi seperti ini berasal dari bahasa Jawa, yang terjadi dimana
suatu transaksi seseorang member izin kepada orang lain yang tidak berhak untuk
menggunakan tanahnya, sekaligus memelihara untuknya.
Hukum Adat dalam
peraturan perundang-undangan Hindia Belanda
Dasar
perundang-undangan berlakunya hukum adat pada masa pemerintahan kolonial
Hindia-Belanda adalah:
1.
Pasal 131 ayat (2) sub b IS (Indische Staatsregeling dan,
2.
Pasal 134 ayat (2) IS
Ketentuan
pasal ini tercantum dalam Bab VII IS; IS (Indische Staatregeling) adalah
singkatan dari undang-undang yang selengkapnya disebut Wet op de
Staatsinrichchiting van Nederlands-Indie yang berlaku sejak tanggal 1 januari
1920 dan dicantumkan dalam Stb. 1925 Nomor 415 jo Nomor 577 berlaku mulai
tanggal 1 januari 1926.
Hukum Adat dalam
Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia
Peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia yang memuat hukum adat didalamnya dapat
disebutkan yaitu :
1. UUD 1945
2. Konstitusi RIS
3. UUD Sementara 1950
4. UU Nomor 1 Darurat 1951
5. Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli
1959dan kembali berlakunya UUD 1945
6. Ketetapan MPRS Nomor
II/MPRS/1960 Lampiran A Paragraf 402
7. UU Nomor 5 Tahun 1960 beserta
peraturan pelaksanaannya
8. UU Nomor 2 Tahun 1960
9. UU Nomor 19 Tahun 1964
10. UU Nomor 5 Tahun 1967 beserta
peraturan pelasanaannya
11. UU Nomor 14 Tahun 1970
12. UU Nomor 1 Tahun 1974
13. UU Nomor 11 Tahun 1974
14. UU Nomor 5 Tahun 1979
Mengetahui
Hukum Adat yang Merupakan Bentuk Budaya Hukum Indonesia
Hukum adat itu merupakan bentuk
budaya hukum Indonesia dari serangkaina uraian penjelasan atau ulasan pada
bagian yang sebelumnya, yang menggambarkan bahwa hukum adat adalah hukum asli
bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dibumi Indonesia. Sebagai budaya
hukum Indonesia, hukum adat diangkat dan menjelma menjadi jiwa hukum nasional
dan dicantumkan di dalam UUD 1945. Beberapa istilah yang berasal dari hukum
adat yang menjadi baku sebagai dasar falsafah, pandangan hidup bangsa bernegara
dan bermasyarakat dapat di kemukakan, misalnya pancasila dan bhineka tunggal
ika.seperti kita ketahui bahwa istilah pancasila sebenarnya berasal dari bagian
kitab (surga) ke -53 bait kedua dari kitab negarakertagama, yaitu kitab yang
diubah pada masa pemerintahan hayam wuruk sebagai syair pujian tentang
kemegahan Negara majapahit oleh mpu prapanca pada tahun 1365, antara lain
mengatakan bahwa,
“ Yatnanggegwani Pancasila
Kertasangkara Bhisekakrama “. Maksudnya adalah bahwa, “ Raja melaksanakan
dengan setia kelima pantangan, begitu juga dalam upacara-upacara ibadah dan
penobatan”. Sedangkan istilah “ Bhineka tunggal ika “ berasal dari lontar
sutasoma karya mpu tantular yang antara lain mengatakan bahwa, “ bhineka
tunggal ika, ten hana dharma manggrwa”, maksudnya adalah “ berbeda itu satu,
tidak ada kebenaran (agama) mendua.