Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara
1. Lembaga Eksekutif • Kekuasaan eksekutif
adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. • dipegang oleh presiden dan
dibantu oleh wakil presiden bersama dengan para menteri yang biasa disebut
sebagai pemerintah.
· 6. Kekuasaan Presiden RI Berdasarkan UUD 1945
Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja
(pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen). Kedudukan presiden meliputi dua macam,
yakni: • Presiden sebagai Kepala Negara • Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
· 7. TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN Kepala Negara
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
2. Menyatakan perang, membuat perjanjian
dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4. Mengangkat
duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara dengan memperhatikan
pertimbangan DPR pasal 13
5. Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi, abolisi,
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang. (pasal 14, 15) Kepala Pemerintahan 1. Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD Pasal 4 2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang)
kepada DPR pasal 20 3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan
undang-undang. ( pasal 17) 4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
Pasal 17
· 8. Wakil Presiden Tugas Wakil presiden
Wewenang Wakil Presiden
• mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan
tugas-tugas kenegaraan di negara lain
• membantu dan/ atau mewakili tugas
presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan. • melaksanakan tugas teknis
pemerintahan sehari-hari
• menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus
atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan
kepada presiden.
• Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945
· 9. Lembaga Eksekutif menurut UUD 1945 Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar. (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh
satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5 (1) Presiden berhak mengajukan rancangan
undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut
dan Angkatan Udara.
· 10. Pasal 11 (1) Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain.****) (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional
lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
Pasal 12 Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya
keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 13 (1) Presiden
mengangkat duta dan konsul. (2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.* (3) Presiden menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.*)
· 11. 2. LEMBAGA LEGISLATIF Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR
amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: • Mengubah dan
menetapkan undang-undang dasar • Melantik presiden dan wakil presiden; •
Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut
undang-undang dasar.
· 12. Kewajiban dan Wewenang ANGGOTA MPR • • •
• • • • MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar; menentukan sikap dan
pilihan dalam pengambilan keputusan; memilih dan dipilih; membela diri;
imunitas; protokoler; keuangan dan administratif. • • • • • Anggota MPR
mempunyai kewajiban sebagai berikut: mengamalkan Pancasila; melaksanakan UUD
1945 dan peraturan perundangundangan; menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan kerukunan nasional; mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; melaksanakan peranan sebagi wakil
rakyat dan wakil daerah.
· 13. Dpr (dewan perwakilan rakyat) HAK DPR DPR
memiliki beberapa hak. terdapat dalam Pasal 20A ayat (2), antara lain sebagai
berikut. 1) Hak interpelasi => berhak meminta keterangan kepada pemerintah
atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya. 2) Hak angket => melakukan
penyelidikan-penyelidikan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang
bertentangan dengan undang-undang. 3) Hak menyatakan pendapat => berhak menyatakan
pendapat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
· 14. FUNGSI DPR Anggota DPR memiliki beberapa
fungsi. Hal ini tercantum dalam Pasal 20A ayat (1) UndangUndang Dasar 1945,
antara lain : 1) Fungsi legislasi => membentuk undang-undang. 2) Fungsi anggaran
=> menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 3)
Fungsi pengawasan => pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar
1945
· 15. Kewenangan DPR 1. 2. pemegang kekuasaan
membentuk undang-undang Pasal 20 memberikan persetujuan kepada Presiden
sehubungan dengan peraturan pemerintah yang ditetapkan Presiden sebagai
pengganti undang-undang Pasal 22 3. memberikan persetujuan kepada Presiden
untuk menyatakan perang, perdamaian dan perjanjian dengan negara lain Pasal 11
4. memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan pengangkatan duta dan
penempatan duta negara lain, memberi amnesti dan abolisi, Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara Pasal 13 ayat (2), (3),
Pasal 14 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), (3) 5. menerima hasil pemeriksaan
keuangan negara dari BPK Pasal 23 E ayat (2) 6. memilih anggota BPK Pasal 23F
ayat (1) 7. memberikan persetujuan terhadap calon Hakim Agung yang diusulkan
Komisi Yudisial Pasal 24A ayat (3) 8. memberikan persetujuan kepada Presiden
terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian anggota yudisial Pasal 24 B ayat
(3) 9. mengajukan tiga orang hakim konstitusi Pasal 24C*** ayat (3) 10.
mengusulkan pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden dan ketentuannya Pasal
7A, Pasal 7B
· 16. Rapat Anggota DPR
· 17. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fungsi DPD
antara lain: • mengajukan, membahas, dan • melakukan pengawasan atas •
pelaksanaan undang-undang yang • berkaitan dengan otonomi daerah, • hubungan
pusat dan daerah,
· 18. TUGAS DAN WEWENANG DPD 1. mengajukan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan mengawasi
pelaksanaannya Pasal 22D 2. memberikan pertimbangan kepada Presiden terhadap
RUU APBN Pasal 23 3. menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK Pasal
23 E 4. memberikan pertimbangan kepada DPR untuk memilih anggota BPK Pasal 23F
· 19. Lembaga Legislatif menurut UUD 1945 MPR
Pasal 3 (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 37 (1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan
dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya
1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (2) Setiap usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat
· 20. DPR Pasal 20 (1) Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-undang
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama. (3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan
bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Pasal 22 (2) Peraturan pemerintah
itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang
berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu
harus dicabut
· 21. DPD Pasal 22D (1) Dewan Perwakilan Daerah
dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***) (2) Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** ) (3) Dewan Perwakilan Daerah
dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan
agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
· 22. 3. LEMBAGA EKSAMINATIF Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) • BPK merupakan badan yang bebas dan mandiri. • Dipilih oleh DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan peresmiannya Pasal 23F • BPK sebagai
badan inspeksi bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara.
· 23. TUGAS DAN WEWENANG BPK BPK mempunyai
tugas dan wewenang yang sangat strategis, karena menyangkut aspek yang
berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu :
1. Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil
pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD. 2. Memeriksa semua pelaksanaan APBN. 3.
Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara. Pasal 23 FUNGSI
BPK Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
1. Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian
atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara. 2. Fungsi Yudikatif : yaitu
melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai
negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta
menimbulkan kerugian bagi negara. 3. Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan
pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
· 24. Lembaga Eksaminatif menurut UUD 1945
Pasal 23 5) Bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara
diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan
UndangUndang. Pasal 23F (1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan
diresmikan oleh Presiden. (2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari
dan oleh anggota.
· 25. 4. Lembaga Yudikatif Mahkamah Agung (MA)
TUGAS DAN WEWENANG MA 1. mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan
perundang-undangan ( Pasal 24C ayat 1 ) 2. memberikan pertimbangan kepada
Presiden terkait dengan pemberian grasi dan rehabilitas( Pasal 14 ayat 5) 3.
mengajukan tiga anggota hakim konstitusi ( Pasal 24C ayat 3)
· 26. Mahkamah Konstitusi (MK) salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yangØ merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan denganØ Keputusan
Presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi
terdiri atas seorang ketua merangkapØ anggota, seorang wakil ketua
merangkap anggota, dan 7 orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh
hakim konstitusi untuk masaØ jabatan 3 tahun. Hakim konstitusi selama 5 tahun dan dapat
dipilih kembali untuk satu kaliØ masa jabatan berikutnya.
· 27. TUGAS DAN WEWENANG MK 1. 2. 3. 4. 5. 6.
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD ( Pasal 24C ayat 1 ) memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
memutuskan pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum; wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran
oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD. ( Pasal 24C 2)
menerima pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/ Wakil Presiden dari DPR
untuk ditindak lanjut ( Pasal 7B ayat 5)
· 28. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat
mandiri dan dalamØ pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau
pengaruh kekuasaan lainnya. Memiliki 7
orang anggota yang terdiri atas ketua dan wakil ketuaØ yang merangkap anggota serta 5
anggota. Dipilih oleh presiden dengan
persetujuan DPRØ untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk
satu kali masa jabatan berikutnya.
· 29. WEWENANG KY TUGAS KY 1. Mengusulkan
Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama: • Melakukan pendaftaran calon
Hakim Agung; • Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung; • Menetapkan calon
Hakim Agung; dan • Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. 2. Menjaga dan
Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas
utama: • Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim, •
Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan • Membuat
laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah
Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR. 1. 2. wewenang KY
mengusulkan calon Hakim Agung Pasal 24A ayat 3 wewenang KY terkait dengan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lainnya Pasal 24 B ayat 4
· 30. Lembaga Yudikatif menurut UUD 1945
Mahkamah Agung (MA) Pasal 24A (1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undangundang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang. Pasal 14 (5) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung. Pasal 24C (3) Mahkamah Konstitusi
mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh
Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
· 31. Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 7B (4)
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan
seadiladilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan
puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh
Mahkamah Konstitusi. (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Pasal 24C (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (2) Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar
·
32. Komisi Yudisial Pasal 24B (1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim. (2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan
pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela. (3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Susunan, kedudukan, dan
keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undangundang. Pasal 24A (3) Calon
Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.
Lembaga-lembaga
Negara Hasil Amandemen UUD 1945
Lembaga-lembaga
Negara Sesuai Hasil Amandemen UUD 1945
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang
dipilih melalui pemilihan umum. Masa jabatan anggota MPR lima tahun.
Tugas dan
wewenang :
a. mengubah dan menetapkan undang-undang
dasar;
b. melantik presiden dan wakil presiden;
c. memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang
sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
2.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada
di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota
disebut DPRD kabupaten/kota.
Lembaga negara DPR mempunyai
fungsi berikut ini:
a. Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi, artinya DPR
berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
b. Fungsi Anggaran
Fungsi
anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
c. Fungsi Pengawasan
Fungsi
pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap
pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara
mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
a. Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah
mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas
bagi kehidupan masyarakat.
b. Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu
kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
c. Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan
pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah
mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi
dan hak angket.
3. Dewan Perwakilan Daerah
DPD terdiri
atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Kewenangan DPD:
a. Dapat mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR
b. Ikut merancang undang-undang
c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR
d. Dapat melakukan pengawasan yang
berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah
lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif.
Maksudnya,
presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden
mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala
negara.
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kewajiban dan
wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
a. berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang;
b. mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi;
b. memberikan pertimbangan dalam hal
presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi
MK merupakan
salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. MK berkedudukan di ibu kota negara.
MK mempunyai
sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan
presiden. Susunan MK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang
wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua
dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan
selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara.
Sesuai dengan
Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara
lain sebagai berikut.
a. mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD;
b. memutuskan sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
c. memutuskan pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
e. wajib memberikan putusan atas pendapat
DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia menurut UUD.
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial
adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Anggota Komisi
Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua
merangkap anggota, dan tujuh orang anggota.
Masa jabatan
anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK
sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Tugas BPK
adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945
Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan
DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.