RUANG LINGKUP DAN LEMBAGA-LEMBAGA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Narkoba sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat dunia pada umumnya, bahkan khusunya masyarakat Indonesia. Narkoba namanya sangat dikenal baik dikalangan masyarakat karena pengguna narkoba tersebut mengatakan bahwa benda tersebut merupakan benda yang dapat menolong mereka yang sedang mengalami masalah dalam kehidupannya, menurut mereka narkoba merupakan pahlawan dalam kehidupannya. Narkoba sudah meresahkan masyarakat kita di Indonesia karena efek dari benda ini bila dikonsumsi secara salah dan berlebihan oleh penggunanya maka akan berakibat fatal, bisa juga mengakibatkan kematian bagi para penggunanya. Dampak negatif selain kematian, narkoba akan merusak system saraf bagi para penggunanya sehingga tidak jarang para pecandu sering terganggu system sarafnya.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain narkoba istilan lain yang diperkenalkan khusunya oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Narkotika dan Psikotropika merupakan zat yang berbahaya bagi kesehatan. Zat ini memiliki dampak yang positif dan negative dalam penggunaannya namun banyak masyarakat yang menyalahgunakannnya. Dalam kehidupan sehari-hari zat adiktif dan psikotropika banyak tersebar di lingkungan masyarakat terutama para remaja. Zat ini juga banyak digunakan dalam pembuatan obat-obat terlarang seperti narkoba. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama. Narkotika apabila dipergunakan secara tidak teratur menurut takaran/dosis akan dapat menimbulkan ketergantungan pada pengguna itu sendiri. Artinya keinginan sangat kuat yang bersifat psikologis untuk mempergunakan obat tersebut secara terus menerus karena sebab-sebab emosional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Narkotika Dan Psikotropika
1. Pengertian Narkotika
Narkotika adalah bahan atau zat yang dapat memengaruhi kondisi kejiwaan psikologi seseorang (pikiran, perasaan, dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik dan psikologi. Menurut UU RI No. 35 Tahun 2009, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2. Pengertian Psikotropika
Menurut UU RI No. 35 Tahun 2009, Psikotropika adalah zat atau obat, baik ilmiah maupun sintesis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
B. Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Narkotika dan Psikotropika
1. Jenis-jenis Narkotika
a. Golongan I
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi dangat tinggi engakibatkan ketergantungan. Contohnya adalah:
• Heroin
Heroin in merupakan turunan morfin yang sudah mengalami proses kimiawi. Pada mulanya heroin ini digunakan untuk pengobatan ketergantungan morfin, tetapi kemudian terbukti bahwa kecanduan heroin justru lebih hebat. Morfin atau heroin disebut juga putaw. Bentuknya seperti serbuk putih tidak berbau.
• Kokain
Efek dari penggunaan dapat menyebabkan paranoid, halusinasi serta berkurang rasa percaya diri. Pemakaian obat ni akan merusak saraf di otak. Selain memperburuk system pernafasan, penggunaan yang berlebihan sangat membahayakan dan bias membawa kematian. Kokain yang turunannya putaw sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
• Ganja
Ganja yang dikenal juga dengan nama cannabis sativa pada mulanya banyak digunakan sebagai obat relaksan untuk mengatasi intoksikasi (keracuna ringan). Bahan yang digunakan dapat berupa daun, batang dan biji, namun kemudian disalahgunakan pemakainnya.
Ganja dapat membuat ketagihan secara mental dan berfikir mejadi lamban dan pecandunya Nampak bodoh karena zat tersebut dapat mempengaruhi konsentrasi dan ingatan serta kemampuan berfikir menjadi menurun.
b. Golongan II
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya adalah:
• Morfin
Morfin merupakan turunan opium yang dibuat dari hasil pencampuran getah poppy (papaver sormary ferum) dengan bahan kimia lain, sifatnya jasi semi sintetik. Morfin merupakan zat aktid dari opium. Di dalam dunia kedokteran, zat ini digunakan untuk mengurangi rasa sakit pada waktu dilakukannya pembedahan atau operasi.
c. Golongan III
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengmbangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya adalah:
• Kodein
Kodein adalah sejenis obat yang digunakan untuk mengobati nyeri sedang hingga berat. Efek sampingnya dapat mengecam jiwa, seperti halnya senyawa opiate lainnya adalah depresi saluran pernapasan.
2. Jenis-jenis Psikotropika
a) Golongan I
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta memppunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contohnya adalah:
• Ekstasi
Ekstasi beredar dalam bentuk tablet dan kapsul dengan ukuran sebesar kancing kerah baju yang terdiri dari berbagai macam jenis
b) Golongan II
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mnegakibatkan sindrom ketergantungan. Contohnya adalah:
• Amphetamine
Bentuknya ada yang berbentuk bubuk berwarna putih dan keabuan dan juga tablet. Cara penggunaan dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
c) Golongan III
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contohnya adalah:
• Phenobarbital
Merupakan antikonvulsan turunan barbiturate yang efektif dalam mengatasi epilepsy. Phenobarbatial menekan korteks sensor, menurunkan aktivitas motorik, menyebabkan kantuk, efek sedasi, dan hipnotik.
d) Golongan IV
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contohnya adalah : Diazepam.
Selain psikotropika tersebut ada jenis baru lainnya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika contohnya adalah :
Daftar Psikotropika Golongan II antara lain :
• Amineptina
• Metilfenidat
• Sekobarbital
Daftar Psikotropika Golongan IV contohnya yaitu :
• Allobarbital
• Alprazolam
• Amfepramona, nama lain Dietilpropion
3. Gejala dan Akibat Penggunaan Narkoba
Penyebab awal Pemakaian Narkoba pada umumnya, para pengguna narkoba awalnya hanya iseng, ingin mencoba, dan sebagainya. Akan tetapi, sifat senyawa narkoba yang dapat mengakibatkan ketagihan membuat si pengguna menjadi tidak bisa lepas dari jerat narkoba. Bahkan, apabila dosis yang digunakan semakin tinggi dan jangka waktu pemakaian semakin lama, maka gejala yang timbul semakin berat. Apabila obat (narkoba) tidak dikonsumsi dalam jangka waktu tertentu, akan menimbulkan gejala putus obat (sakaw) yang sangat tidak mengenakkan, menyakitkan, bahkan menimbulkan kematian.
4. Gejala umum penanda bagi Pemakai Narkoba
Pada pamakaian awal narkoba, umumnya akan menimbulkan rasa tidak nyaman seperti mual, muntah, pusing, pandangan kabur (kesadaran berkurang), dan rasa gelisah. Apabila kita menggunakan obat yang bersifat analgetik (jenis narkotika), dapat menimbulkan rasa senang yang berlebihan dan perasaan melayang (fly). Sementara itu, jika yang dikonsumsi adalah dari jenis psikotropika, gejala awal yang timbul antara lain khayalan yang indah-indah, rasa tenang, dan percaya diri. Untuk zat adiktif dan bahan berbahaya lain, gejalanya beragam tergantung jenis bahan yang dipakai.
5. Perubahan Psikis atau Kejiwaan karena pengaruh narkoba.
Pada umumnya perubahan – perubahan itu mengarah ketingkah laku negatif seperti berikut :
a) Menjadi introvert (tertutup)
b) Tidak dapat mengontrol emosi
c) Suka mencuri
d) Berbohong
e) Kasar dan tidak sopan
f) Acuh dan jorok
g) Perubahan teman bermain
h) Pola makan atau pola tidur berubah
i) Penurunan prestasi belajar
j) Bicara tidak jelas serta jalannya semoyongan
Selain perubahan-perubahan yang terjadi diatas, dapat terjadi juga beberapa perubahan fisik yang dialami oleh seorang pecandu narkoba. Perubahan-perubahan fisik tersebut kebanyakan menggambarkan fisik atau tubuh yang tidak sehat, seperti berikut :
a) Muka pucat dan pandangan kosong
b) Tubuh kurus karena hilangnya nafsu makan (anoreksia)
c) Daya tahan tubuh menurun, sering batuk, pilek, dan kedinginan.
d) Mata terus meneru berair, serta hidung dan mulut menjadi kering
e) Tidak suka mandi dan sering berpakaian tidak rapi
f) Sering menggunakan baju panjang ( karena terdapat banyak bekas tanda goresan di lengannya)
6. Efek Narkoba pada Tubuh
Para pemakai narkoba yang sudah menggunakan dalam waktu panjang atau pada para pemakai yang berada dalam kondisi over dosis efeknya lebih berat. Pada orang-orang tersebut sering ditemukan kerusakan pada berbagai organ penting dalam tubuh. Efek narkoba dapat merusak otak, paru, jantung, lever, lambung, alat reproduksi, ginjal dan darah serta sistem hormonal dan pertahanan tubuh.
a) Pada otak, narkoba dapat mengakibatkan perdarahan pada pembuluh darah otak (stroke).
b) Pada paru, narkoba dapat mengakibatkan bronchitis, asma, dan kegagalan pernafasan.
c) Pada jantung, narkoba dapat mengakibatkan gagal jantung dan infark miocard (MCI).
d) Pada lever, narkoba dapat mengakibatkan hepatitis dan kanker hati ( cirrhosis).
e) Pada lambung, narkoba dapat mengakibatkan perdarahan lambung.
f) Pada alat reproduksi, narkoba dapat mengakibatkan impotensi, keguguran, mandul, sifilis, dan GO ( Gonorhea ).
g) Pada ginjal, narkoba dapat mengakibatkan gagal ginjal.
h) Pada darah, narkoba dapat mengakibatkan anemia ( kurang darah ).
i) Pada sistem hormonal, narkoba dapat mengakibatkan gangguan menstruasi.
j) Pada sistem pertahanan tubuh, narkoba dapat memicu penyakit HIV/AIDS.
Gejala Putus Obat
Gejala putus obat (sakaw) sering ditemukan pada para pemakai narkoba yang menghentikan pemakaian secara tiba-tiba. Gejala ini terjadi pada saat habisnya pengaruh obat dalam tubuh si pemakai. Gejala-gejala tersebut sangat bervariasi, tergantung dari jenis obat yang dipakai. Namun jika diperhatikan secara cermat, sakaw pada para pemakai ditandai dengan gejala-gejala berikut.
a) Nyeri pada otot tulang dan persendian yang luar biasa (terutama pada pemakai putauw).
b) Gelisah dan curiga yang berlebihan serta sangat reaktif (pada pemakai sabu-sabu).
c) Hidung dan mulut selalu berair
d) Nafas menjadi cepat dan pendek
e) Bersin-bersin, sering menguap, banyak berkeringat.
f) Mual-mual
g) Muntah.
h) Diare.
i) Kadang-kadang melukai diri sendiri.
Over Dosis
Over Dosis (OD) atau kelebihan dosis terjadi apabila tubuh mengabsorsi (menyerap) obat lebih dari kemampuan tubuh mengkonsumsi obat (lethal dosage). OD sering terjadi pada pengguna narkoba golongan narkotika. Terutama yang menggunakan narkotika bersama dengan alcohol dan obat tidur/anti depresan, misalnya golongan barbitural luminal, valium, Xanax, dan mogadon/BK.
Ada beberapa gejala klinis yang dapat dilihat pada para pecandu yang mengalami beberapa gejala over dosis. Gejala-gejala tersebut dapat diamati secara fisik, misalnya gejala-gejala berikut:
a) Penurunan kesadaran
b) Frekuensi pernafasan kurang dari 12 kali permenit
c) Pupil miosis yaitu keadaan pupil mata mengecil sehingga mata kesulitan melihat benda yang jaraknya jauh (pandangan kabur).
d) Pada pecandu yang mempunyai riwayat pemakaian morfin atau heroin mempunyai ciri khas yaitu tanda bekas jarum suntik ditubuhnya, terutama lengan.
7. Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh banyak faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal :
1. Faktor Internal
Faktor internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri seseorang. Faktor internal dapat mempengaruhi seseorang menyalahgunakan narkoba, antara lain faktor keluarga, ekonomi, dan kepribadian.
a. Keluarga
Jika hubungan kita dengan keluarga kurang harmonis (broken home), maka seseorang akan lebih mudah merasa putus asa dan frustasi. Akibat lebih jauh, orang itu akhirnya mencari kompensasi diluar rumah dengan menjadi konsumen narkoba. Kurangnya perhatian dari anggota keluarga dan kurangnya komunikasi antar anggota keluarga juga akan membuat seseorang merasa kesepian, dan tidak berguna sehingga menjadi lebih suka berteman dengan kelompok (geng) yang terdiri dari teman-teman sebaya. Padahal, mungkin saja diantara teman dalam geng tersebut ada yang menjadi pengguna narkoba dan berusaha mempengaruhi untuk memakai barang haram tersebut.
b. Ekonomi
Kesulitan mencari pekerjaan sering menimbulkan keinginan untuk bekerja menjadi pengedar narkoba. Namun orang kadang tidak sadar bahwa menjadi pengedar narkoba adalah menyalahi hukum.
c. Kepribadian
Kepribadian seseorang sangat berpengaruh terhadap tingkah laku orang tersebut. Apabila kepribadian seseorang kurang baik, labil, dan mudah dipengaruhi orang lain maka akan lebih mudah terjerumus kedalam jurang narkoba.
Berikut beberapa hal yang dapat menyeret orang untuk menggunakan narkoba :
1. Adanya kepercayaan bahwa narkoba dapat mengatasi semua persoalan
2. Harapan dapat memperoleh “kenikmatan” dari efek narkoba yang ada untuk menghilangkan rasa sakit atau ketidaknyamanan yang dirasakan.
3. Merasa kurang atau tidak percaya diri
4. Bagi generasi muda adanya tekanan kelompok sebaya untuk dapat diterima atau diakui dalam kelompoknya.
5. Pada usia remaja, kemampuan mereka untuk menolak ajakan negatif dari teman umumnya masih rendah, mereka kurang mampu menghindari ajakan tersebut, apalagi keinginan yang sangat kuat untuk mencoba hal baru.
6. Sebagai pernyataan sudah dewasa atau mengikuti zaman
7. Rasa penasaran.
2. Faktor eksternal
Faktor eksternal cukup kuat mempengaruhi seseorang untuk menyalahgunakan narkoba. Faktor ini berasal dari luar seseorang, seperti faktor pergaulan dan sosial atau masyarakat.
a) Pergaulan
Teman sebaya mempunyai pengaruh yang cukup kuat bagi terjerumusnya seseorang untuk menggunakan narkoba, biasanya berawal dari ikut-ikutan teman kelompoknya yang mengkonsumsi narkoba.
b) Sosial atau masyarakat
Lingkungan masyarakat yang baik, terkontrol, dan memiliki organisasi yang baik akan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba. Sebaliknya, anak-anak dan remaja yang tinggal di lingkungan yang kurang baik masyarakatnya juga akan lebih suka berbuat menyalahi hukum, misalnya menjadi pengedar narkoba dan minum minuman keras. Selain itu, apabila masyarakat di lingkungan seseorang terutama anak-anak dan remaja adalah orang baik, tetapi mereka acuh satu sama lain dan tidak saling memperhatikan, juga memperbesar kemungkinan dapat menjerumuskan orang itu menjadi pemakai narkoba.
C. Tinjauan Hukum
Undang – Undang Nomor 22 tahun 1997
Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009
Hukuman bagi bandar narkoba sanksi nya ada pada Pasal 114 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Hukuman bagi orang pemakai narkoba yaitu pada pasal 54 dan 55 yang berbunyi :
Pasal 54
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 55
(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
D. Lembaga-Lembaga Yang Menangani Narkotika dan Psikotropika
Untuk pencegahan dan pemberantasan peyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika diatur mengenai penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN tersebut didasarkan pada Pertauran Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badab Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. Dalam Undang-Undang ini, BNN tersebut ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) dan diperkuat kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. BNN berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu, BNN juga mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai instansi vertikal, yakni BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota.
Tugas Pokok BNN :
a) Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b) Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
c) Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
d) Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
e) Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
f) Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
g) Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
h) Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
i) Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
j) Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alcohol.
Fungsi :
Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
a) Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
b) Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
c) Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
d) Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
e) Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
f) Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
g) Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
h) Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
i) Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
j) Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
k) Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
l) Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
m) Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
n) Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
o) Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
p) Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
q) Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
r) Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
s) Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
t) Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
u) Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
v) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
Upaya Polri Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
Dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba Polri melakukan upaya-upaya dengan langkah-langkah :
Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba ini tidak terlepas dari tindakan-tindakan Polri yang bersifat interdisipliner yang diawali dengan upaya preemtif (pembinaan) dan preventif (pencegahan) sebelum tindak pidana tersebut terjadi.
Menurut M. Kemal Darmawan dalam bukunya yang berjudul “Strategi Kepolisian Dalam Pencegahan Kejahatan”, definisi dari preemtif dan preventif adalah :
1. Pre-emtif adalah kebijakan yang melihat akar masalah utama penyebab terjadinya kejahatan melalui pendekatan sosial, pendekatan situasional dan pendekatan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur Potensi Gangguan (Faktor Korelatif Kriminogen).
2. Preventif sebagai upaya pencegahan atas timbulnya Ambang Gangguan (police hazard), agar tidak berlanjut menjadi gangguan nyata/ Ancaman Faktual (crime).
Makna dari kedua tindakan kepolisian tersebut yaitu :
Preemtif (Pembinaan) Merupakan salah satu upaya yang dilakukan Polri untuk menanggulangi dan memberantas penyalahgunaan narkoba. Tindakan Polri ini dilakukan dengan melihat akar masalah penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan melalui pendekatan sosial, situasional dan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur potensi gangguan. Tindakan preemtif yang dilakukan Polri dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba yaitu dengan melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan cara sosialisasi, penyuluhan dan audiensi tentang bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini untuk antisipasi dan pencegahan dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan tujuan menghilangkan potensi penyalahgunaan narkoba (faktor peluang) dan pendorong terkontaminasinya seseorang menjadi pengguna.
Preventif (Pencegahan) Anggota-anggota Kepolisian diterjunkan langsung ke wilayah-wilayah yang mencurigakan dijadikan tempat penampungan, penyimpanan, dan peredaran narkotika. Polisi juga mengadakan razia untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan bahkan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga menyalahgunakan narkotika. Razia ini bisanya dilakukan ditempat hiburan malam dan juga tempat-tempat yang informasinya didapatkan dari masyarakat.
Selain itu dalam rangka meminimimalisir peredaran narkotika dan psikotropika, Polri bekerjasama dengan instansi dan lembaga terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, ormas dan lain-lain. Dengan melakukan kegiatan sebagai berikut :
a) Kampanye anti peyalahgunaan narkoba :
Hal ini dilakukan dengan pemberian informasi satu arah dari pembicara tentang bahaya pemakaian narkoba dan tanpa tanya jawab. Biasanya hanya memberikan garis besar, dangkal, dan umum. Informasi disampaikan oleh tokoh masyarakat (ulama, pejabat Polri, seniman dan sebagainya). Kampanye anti penyalahgunaan narkoba dapat juga dilakukan melalui spanduk, poster, brosur dan baliho. Misi dari kampanye ini adalah sebagai pesan untuk melawan penyalahgunaan narkoba, tanpa penjelasan yang mendalam atau ilmiah tentang narkoba.
b) Penyuluhan seluk beluk narkoba :
Berbeda dengan kampanye yang monolog, penyuluhan bersifat dialog dengan tanya jawab. Bentuk penyuluhan dapat berupa seminar, ceramah, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk mendalami berbagai masalah tentang narkoba sehingga masyarakat benar-benar tahu dan karenanya tidak tertarik untuk menyalahgunakan narkoba. Pada penyuluhan ada dialog atau tanya jawab tentang narkoba lebih mendalam. Materi disampaikan oleh tenaga profesional - dokter, psikolog, polisi, ahli hukum, .sosiolog - sesuai dengan tema penyuluhan. Penyuluhan tentang narkoba ditinjau lebih mendalam dari masing-masingaspek sehingga lebih menarik daripada kampanye.
c) Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi narkoba di masyarakat :
Pengawasan dan pengendalian adalah program preventif yang menjadi tugas aparat terkait, seperti polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan sebagainya. Tujuannya adalah agar narkoba dan bahan baku pembuatannya (precursor) tidak beredar sembarangan. Karena keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas, program ini belum berjalan optimal.
Masyarakat harus ikut serta membantu secara proaktif dengan membentuk Satgas Anti Narkoba yang diharapkan dapat mengurangi jumlah pemakai dan korban secara signifikan. Program unggulan Satgas baik bagi pemakai maupun pengedar kecil yang menggantungkan hidupnya dari hasil berjualan narkoba adalah sbb:
a) Mencegah terjadinya penyalahgunaan / menekan bertambahnya jumlah pemakai (korban) sehingga akan mengurangi permintaan akan Narkoba.
b) Mencegah masuknya peredaran gelap Narkoba ke wilayah masing masing Desa, sekolah dan komunitas.
d) Represif (Penindakan)
Represif merupakan upaya terakhir dalam memberantas penyalahgunaan narkotika yaitu dengan cara melakukan penindakan terhadap orang yang diduga menggunakan, menyimpan, menjual narkotika. Langkah represif inilah yang dilakukan Polisi untuk menjauhkan masyarakat dari ancaman faktual yang telah terjadi dengan memberikan tindakan tegas dan konsisten sehingga dapat membuat jera para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
BAB III
PENUTUP
Narkotika dan psikotropika merupakan obat-obatan terlarang yang harus dihindari karena sangat berbahaya bagi tubuh. Serta penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan kehilangan nyawa. Pemerintah dalam halnya menanggulangi peredaran narkoba di Indonesia telah berusaha untuk melakukan cara pencegahan melalui sarana sosialisasi pada masyarakat. Begitu pula dengan Badan Narkotika Nasional, Polri, maupun Satgas Anti Narkoba sudah berperan aktif dalam upaya preventif maupun refresif. Kita semua berharap agar Indonesia kedepannya dapat menjadi negara yang maju serta bebas dari ancaman peredaran narkoba.
Daftar Pustaka
Ahmad Jazuli, 2007, Upaya Menjaga Diri Dari Bahaya Narkoba,Semarang : Bengawan Ilmu
Ida Listiani Handoyo, 2004, Narkoba Perlukah Mengenalnya, Yogyakarta : Pakar Raya
Suyadi, 2013, Mencegah bahaya penggunaan Narkoba melalui Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa, Yogyakarta : Andi Offset
http://www.bnn.go.id/read/page/8007/tujuan-pokok-dan-fungsi
https://aditenachella.wordpress.com/2011/02/20/peranan-polri-dalam-pencegahan-http://granat.or.id/news/2017/02/satuan-tugas-anti-narkoba bahaya-narkoba/