Perjanjian
yang dilarang menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1999
Oligopoli
Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan
penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut
diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua)
atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75%
(tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian
Kedua
Penetapan
Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas
suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada
pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang
dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang
didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan
harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang
dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di
bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa
penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang
dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga
yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat.
Bagian
Ketiga
Pembagian
Wilayah
Pasal 9
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi
wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Bagian
Keempat
Pemboikotan
Pasal 10
(1) Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi
pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar
dalam negeri maupun pasar luar negeri.
(2) Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap
barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:
a. merugikan atau dapat
diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b. membatasi pelaku usaha
lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar
bersangkutan.
Bagian
Kelima
Kartel
Pasal 11
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk
mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan
atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
Bagian
Keenam
Trust
Pasal 12
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan
membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap
menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau
perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian
Ketujuh
Oligopsoni
Pasal 13
(1) Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara
bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat
mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
(2) Pelaku usaha patut
diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan
pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga)
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh
lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian
Kedelapan
Integrasi
Vertikal
Pasal 14
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai
produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau
jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan
atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung,
yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau
merugikan masyarakat.
Bagian
Kesembilan
Perjanjian
Tertutup
Pasal 15
(1) Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak
yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok
kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada
tempat tertentu.
(2) Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang
menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau
jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
(3) Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan
atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan
atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
harus bersedia membeli
barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau tidak akan membeli
barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi
pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Bagian
Kesepuluh
Perjanjian
Dengan Pihak Luar Negeri
Pasal 16
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
2.
Posisi Dominan Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1999
Posisi
Dominan
Posisi dominan adalah
keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan
dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai
posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta
kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.