PENDAHULUAN
Kriminologi pertama kali diberi nama oleh Paul
Topinard ( 1830 – 1911 ) menurutnya kriminologi berasal dari kata “Crimen”
(kejahatan/penjahat), dan “Logos” (ilmu pengetahuan), maka kriminologi adalah
ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan. Setelah mendapat nama dari
P. Topinard, kemudian Cesaria Beccaria ( 1738 – 1794 ) mempopulerkan istilah
kriminologi sebagai reformasi terhadap hukum pidana dan bentuk hukuman.
Pengertian kriminologi menurut W.A Bonger Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala
kejahatan seluas-luasnya. Pendapat dari Sutherland Kriminologi adalah keseluruhan ilmu
pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan
mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas
pelanggaran hukum. Lalu menurut Wood Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan
teori atau pengalaman yang bertalian dengan
perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud di dalamnya reaksi dari
masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat. Noach berpendapat
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan
perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan
perbuatan tercela itu.
Dan yang terakhir menurut Walter Reckless Kriminologi adalah pemahaman ketertiban
individu dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku jahat dan pemahaman
bekerjanya sistem peradilan pidana.
Ruang lingkup kriminologi menurut
Muhammad
Mustafa terbagi menjadi :
·
Pola tingkah laku kejahatan dan sebab
musabab terjadinya kejahatan
·
Korban kejahatan
·
Reaksi
sosial masyarakat terhadap kejahatan
Dasar-dasar teori kriminologi yaitu:
Demonologis
Merupakan pemikiran awal yang
dikembangkan atas dasar pemikiran yang tidak rasional, di mana suatu tingkah laku kejahatan
yang dilakukan oleh individu merupakan pengaruh dari roh jahat (demon= setan).
Benar atau salahnya suatu tingkah laku ditentukan oleh definisi kepala suku
atau orang yang dianggap sebagai dewa. Pemikiran ini masih bersifat konvensional di mana tindakan pelanggaran yang dianggap paling serius
bagi Demonologis adalah mempergunakan ilmu gaib hitam atau dikenal dengan black magic. Hukuman yang digunakan juga masih bersifat
tradisional yang ditujukan untuk mengusir roh jahat dalam diri individu
tersebut, seperti membakar individu yang memiliki ilmu hitam.
Klasik
Pada penjelasan mengenai pemikiran klasik,
tingkah laku jahat yang dilakukan oleh manusia merupakan cerminan dari adanya
konsep "free will"
atau kehendak bebas. Dalam penjelasan mengenai pemikiran klasik dengan konsep free will ini menganggap bahwa
individu memiliki pilihan dan pemikiran untuk menentukan tindakan yang akan
mereka lakukan. Hukuman yang diterapkan pada pemikiran ini bersifat umum sesuai
dengan kejahatan yang dilakukan. Tokoh dalam pemikiran klasik ini antara lain Cesare Beccaria dan Jeremy Bentham.
Neo Klasik
Neo Klasik muncul sebagai bentuk kritikan terhadap klasik
yang menyamakan hukuman setiap orang tanpa mempertimbangkan usia, fisik, dan
kondisi kejiwaan seseorang.
Determinisme
Merupakan suatu penjelasan mengenai kejahatan bahwa
tingkah laku jahat merupakan pengaruh dari adanya faktor-faktor tertentu.
Terdiri dari beberapa paradigma, yaitu:
1. Positivisme
Salah satu tokoh yang terkenal dalam paradigma positivisme ini adalah Cesare Lombroso di mana menghubungkan antara tingkah laku jahat dengan kondisi biologis atau fisik seseorang.
Salah satu tokoh yang terkenal dalam paradigma positivisme ini adalah Cesare Lombroso di mana menghubungkan antara tingkah laku jahat dengan kondisi biologis atau fisik seseorang.
2. Interaksionisme
Dalam paradigma interaksionisme, tingkah laku jahat merupakan definisi dari hasil interaksi, di mana seseorang dianggap jahat ketika orang lain melihat bahwa tingkah laku tersebut adalah jahat atau menyimpang. Teori yang terkenal pada paradigma interaksionis ini adalah teori "Labeling", tokoh-tokohnya antara lain Edwin Lemert, Becker, Kitsuse, dan Goffman.
Dalam paradigma interaksionisme, tingkah laku jahat merupakan definisi dari hasil interaksi, di mana seseorang dianggap jahat ketika orang lain melihat bahwa tingkah laku tersebut adalah jahat atau menyimpang. Teori yang terkenal pada paradigma interaksionis ini adalah teori "Labeling", tokoh-tokohnya antara lain Edwin Lemert, Becker, Kitsuse, dan Goffman.
3. Konflik
Dalam penjelasan ini, tingkah laku jahat merupakan suatu definisi yang dibuat oleh penguasa terhadap tingkah laku di mana hal tersebut ditujukan untuk kepentingan penguasa. Tokoh-tokohnya antara lain Bonger, Quinney, Taylor, Vold, dan J.Young.
Dalam penjelasan ini, tingkah laku jahat merupakan suatu definisi yang dibuat oleh penguasa terhadap tingkah laku di mana hal tersebut ditujukan untuk kepentingan penguasa. Tokoh-tokohnya antara lain Bonger, Quinney, Taylor, Vold, dan J.Young.
4. Pos Modern Kriminologi
Paradigma ini memandang bahwa kejahatan merupakan suatu konsep yang harus didekonstruksikan. Tiga buah pendekatan dalam paradigma ini yaitu realisme, feminisme, dan konstitutif.
Paradigma ini memandang bahwa kejahatan merupakan suatu konsep yang harus didekonstruksikan. Tiga buah pendekatan dalam paradigma ini yaitu realisme, feminisme, dan konstitutif.
5. Budaya
Paradigma budaya melihat tingkah laku jahat berbeda jika dilihat dalam konteks budaya yang berbeda pula. Jika pada satu kebudayaan tertentu memandang suatu tingkah laku jahat, maka pada kebudayaan lain belum tentu dipandang juga sebagai kejahatan.
Paradigma budaya melihat tingkah laku jahat berbeda jika dilihat dalam konteks budaya yang berbeda pula. Jika pada satu kebudayaan tertentu memandang suatu tingkah laku jahat, maka pada kebudayaan lain belum tentu dipandang juga sebagai kejahatan.
Dalam
makalah ini kita akan mengerucutkan pembahasan masalah tentang Conflic Theoris,
Radical Criminology serta Teori Sobural ( sosial, budaya dan stuktural ).
PEMBAHASAN
Conflic
theory
Teori konflik yang
dikemukakan oleh Marx berasal dari kekecewaannya pada sistem ekonomi kapitalis
yang dianggapnya mengeksploitasi buruh. Menurut Marx, dalam masyarakat terdapat
dua kekuatan, yakni kaum borjuis yang menguasai sarana produksi ekonomi dan kaum
proletar atau buruh yang dikendalikan oleh kaum borjuis. Antara kedua kelompok
ini selalu terjadi konflik. Sejarah dari semua masyarakat yang ada hingga saat
ini adalah sejarah perjuangan kelas, yaitu kelas buruh melawan kaum burjois,
yang pada akhirnya akan dimenangkan kaum proletar, sehingga tercipta tatanan
masyarakat tanpa hierarkis, yakni komunisme. Karl Marx melihat masyarakat
sebagai sebuah proses perkembangan yang akan menyudahi konflik melalui konflik.
Marx mengatakan bahwa
potensi-potensi konflik terutama terjadi dalam bidang perekonomian, dan ia pun
memperlihatkan bahwa perjuangan atau konflik juga terjadi dalam bidang
distribusi status dan kekuasaan politik. Nilai dan norma budaya sebagai
ideologi yang mencerminkan usaha kelompok-kelompok dominan untuk membenarkan
berlangsungnya dominasi mereka. Marx mengakui pentingnya ideologi dan hubungan
antara komitmen ideologi dan posisi dalam struktur kelas ekonomi, ia juga
menjelaskan bentuk-bentuk kesadaran dan hubungannyadengan struktur ekonomi dan
posisi kelas.
Borjuis melakukan
eksploitasi terhadap proletar dalam sistem produksi kapitalis. Eksploitasi ini
akan terus berjalan selama kesadaran dalam diri proletar tetap ada, yaitu
berupa rasa menyerah diri, menerima keadaan dan cita-cita akhirat. Dalam
teorinya Marx tidak menyinggung tentang agama karena itu candu yang mengantar
manusia pada halusinasi kosong dan menipu, untuk itulah komunisme selalu
diintepretasikan dengan politik anti Tuhan (atheisme)
Pada dasarnya, konsep
ini menunjuk pada perasaan dan keterasingan, khususnya yang timbul dari tidak
adanya kontrol dari seseorang atas kondisi kehidupannya sendiri. Karl Marx
menyebutkan ketidakseimbangan antara borjuis dan proletar menjadi konflik
utamanya. Dimana perhatian utama kaum proletar adalah legitimasi corak yang ada
dari distribusi penghasilan. Konflik ini didasarkan pada menghilangkan dominasi
yang mengacaukan hubungan masyarakat, serta orang-orang proletar dapat
mengungkapkan keluhannya satu sama lain.
Max Weber memulai
penelitiannya dari tindakan tetapi ia sendiri membuat suatu analisis luas
tentang masyarakat. Stratifikasi tidak hanya dibentuk oleh ekonomi melainkan
juga status, dan kekuasaan politik. Konflik muncul terutama dalam wilayah
politik yang dalam kelompok sosial adalah kelompok-kelompok kekuasaan, seperti
partai politik. Weber, melihat persoalan wewenang dalam kerangka politik
diperebutkan oleh partai-partai.
Max Weber melihat dari
semua segi yaitu ekonomi, sosiologi, politik, dan sejarah teori sosial. Weber
mengungkapkan bahwa sebab-akibat dalam sejarah tak hanya didasarkan hanya atas
ekonomi saja. Weber menunjukkan bahwa ide-ide religius dan etis justru memiliki
pengaruh yang sangat besar dalam proses pematangan kapitalisme di tengah masyarakat
Eropa, sementara kapitalisme agak sulit mematangkan diri di dunia bagian timur
oleh karena perbedaan religi dan filsufi hidup dengan yang dibarat lebih dari
sekedar faktor-faktor kegelisahan ekonomi atas penguasan modal sekelompok orang
yang lebih kaya. Weber mengungkapkan, proletar memicu konflik dengan menarik
diri dari legitimasi politik. Hal ini terjadi saat perbaikan dalam kelas,
status dan politik tinggi; perbedaan derajat dari ketidaksamaan pendapat
tinggi; serta angka kemaajuan sosial dari kekuasaan, gengsi dan kekayaan kecil.
Simmel melihat pada
hubungan-hubungan sosial yang ada di dalam konteks sistematik yang hanya dapat
ditipekan sebagai suatu percampuran organis dari proses asosiatif dan
disasosiatif. Proses itu adalah refleksi dari implus naluriah dari pelaku dan
ketentuan yang memerintah oleh berbagai macam tipe hubungan sosial. Proses konflik adalah satu ciri
dimana-mana dari sistem sosial, tetapi tidak memerlukan petunjuk mengenai
kerusakan sistem dan atau perubahan sosial.
Georg Simmel
berependapat bahwa konflik merupakan salah satu bentuk interaksi sosial yang
mendasar berkaitan dengan sikap bekerja sama dalam masyarakat. Simmel berusaha
keras untuk merubah sistem formal dalam sosiologi yang diabstraksikan dari
sejarah dan detil pengalaman manusia.
Kenyataannya, konflik
dalam satu proses prinsip pengoperasian pada pemeliharaan keseluruhan sosial
dan atau beberapa bagiannya.
Teori-teori konflik pada
umumnya memusatkan perhatiannya terhadap pengenalan dan penganalisisan
kehadiran konflik dalam kehidupan sosial, penyebab dan bentuknya, serta
akibatnya dalam menimbulkan perubahan sosial. Dapat dikatakan bahwa, teori
konflik merupakan teori terpenting pada saat kini, oleh karena penekanannya
pada kenyataan sosial ditingkat struktur sosial dibandingkan di tingkat
individual, antara pribadi dan budaya. Sehingga konflik yang terjadi antara
seorang warga muslim dan warga kristen di Maluku, ditengarai bukanlah merupakan
cerminan kebencian antar mereka, melainkan lebih sebagai cerminan ketidaksesuaian
atau oposisi antara kepentingan-kepentingan mereka seperti yang ditentukan oleh
posisi mereka dalam masing-masing kelompok agama mereka.
Diantara para perintis
teori konflik, Karl Marx dianggap sebagai tokoh utama dan yang paling kontroversial yang
menjelaskan sumber-sumber konflik serta pengaruhnya terhadap peningkatan
perubahan sosial secara revolusioner. Marx mengatakan bahwa potensi-potensi
konflik terutama terjadi dalam bidang distribusi prestise/status dan kekuatan
politik.
Terdapat beberapa segi
kenyataan sosial yang Marx tekankan, yang tidak dapat diabaikan oleh teori
apapun yaitu antara lain adalaah, pengakuan terhadap adanya struktur kelas
dalam masyarakat, kepentingan ekonomi yang saling bertentangan, diantara
orang-orang dalam kelas berbeda, pengaruh yang besar dari kelas ekonomi
terhadap gaya hidup seseorang serta bentuk kesadaran dan berbagai pengaruh dari
konflik kelas dalam menimbulkan perubahan struktur sosial, merupakan sesuatu
hal yang sangat penting.
Marx lebih cenderung
melihat nilai dan norma budaya sebagai ideologi yang mencerminkan usaha
kelompok-kelompok dominan untuk membenarkan berlangsungnya dominasi mereka.
Marx mengakui pentingnya
ideologi dan hubungan antara komitmen ideologi dan posisi dalam struktur kelas
ekonomi, ia juga menjelaskan secara mendalam mengenai bentuk-bentuk kesadaran
dan dalam hubungannya dengan struktur ekonomi dan posisi kelas.
Terlepas dari persoalan
setuju atau tidak setuju terhadap teori Karl Marx, terdapat beberapa segi
kenyataan sosial yang ia tekankan yang tidak dapat diabaikan oleh teori apapun,
atara lain adalah pengakuan akan adanya struktur kelas dalam masyarakat,
kepentingan ekonomi, yang saling bertentangan di antara kelas-kelas yang
berbeda, pengaruh yang besar dari kelas ekonomi terhadap gaya hidup seseorang
serta bentuk kesadaran dan dan berbagai pengaruh yang timbul dari konflik kelas
dalam menimbulkan struktur sosial. Dalam konflik ambon keadaan ini jelas ada,
yaitu pertentangan ekonomi antara kelas-kelas yang relatif secara ekonomi mampu
(kelompok Islam) dan kelompok Kristen yang secara ekonomi dianggap marginal
sekurang-kurangnya anggapan mereka sendiri. Dalam keseharian, akan jelas
terlihat nyata bahwa perbedaan gaya hidup mereka yang mampu dan yang
termajinalisasi, akan menambah runcingnya perbedaan yang ada.
Karena adanya perbedaan
diantara masing-masing individu, dapat menyebabkan terjadinya konflik, baik
perbedaan pendidikan, pemikiran, persepsi, dan kepentingan. Setiap detik dalam
hidup kita, banyak sekali konflik yang
dapat timbul. Mulai dari bangun tidur, sampai menutup mata berangkat tidur,
konflik-konflik akan terjadi. Dalam pandangan terhadap konflik ini dapat dibagi
menjadi tiga kelompok yaitu :
- Penghidar
konflik
- Menghadapi
konflik
- Pembuat konflik
Kelompok pertama adalah
kelompok tradisional yang selalu berusaha untuk menghindari konflik yang ada.
Jika ada konflik, kelompok ini cenderung menghindarkan diri dari konflik yang
ada. Alasan untuk menghindari konflik tersebut bermacam-macam, di antaranya
adalah merasa capek hati dan perasaan untuk terombang-ambing dalam gejolak
perasaan. Anda mungkin termasuk ke dalam kelompok ini, jangan kecewa, walaupun
kelompok ini merupakan kelompok yang selalu terbuang,tetapi kelompok ini
merupakan kelompok yang jumlahnya cukup besar dibandingkan dengan kelompok yang
lain. Oleh, karena itulah, banyak kursus atau seminar motivasi laku dikunjungi,
karena bagi penghindar konflik, terjadinya konflik menyebabkan turunnya
semangat dan motivasi diri.
Kelompok ketiga pembuat
konflik. Walaupun kelompok ini sering mendapat gelar yang tidak sedap, mulai
dari “tukang kompor” (bukan bermaksud mendiskreditkan tukang kompor) ataupun
provokator, tetapi sebenarnya kelompok inilah yang akan menjadi manage konflik
yang terjadi. Orang-orang yang memiliki kecendrungan untuk menjadi pembuat
konflik, bisa membuat berkembangnya organisasi, baik organisasi perusahaan atau
organisasi lainnya. Tentu saja dengan catatan bahwa sang pembuat konflik
tersebut memiliki keinginan atau maksud untuk meningkatkan kemampuan diri dan
organisasinya, bukan malah sebaliknya menghancurkan.
Tingkatan konflik agar bisa merespons konflik secara tepat kita
perlu memahami level (tingkatan) konflik. Ada konflik yang levelnya individual
dan ada pula konflik yang levelnya kelembagaan. Keduanya akan dipaparkan secara
lebih detail berikut ini.
Konflik
tingkat individu dalam kategori ini, terdapat dua katagori konflik, yaitu
:
- Konflik dalam diri individu yang bersangkutan
- Konflik
antar individu
Konflik dalam diri seseorang terjadi ketika dia mempunyai dua atau
lebih kepentingan yang sifatnya bertentangan. Ketika kepentingan itu sama-sama
menarik, atau sama-sama tidak menarik, namun dia harus menentukan pilihan, maka
terjadilah konflik dalam diri individu yang bersangkutan. Konfli antar
individu, terjadi ketika dua individu mempunyai kepentingan yang sama terhadap
satu hal, dan mereka sama-sama tidak mau mengalah. Bisa juga konflik terjadi
ketika mereka mempunyai perbedaan pandangan/pendapat, dan masing-masing
menganggap pendapatnyalah yang paling benar. Pertentangan-pertentangan inilah
yang menimbulkan konflik antar individu.
Konflik
tingkat lembaga dua atau lebih lembaga, bisa terlibat dalam suatu konflik. Pada
tingkat lembaga ini, ada dua tingkatan konflik :
- Konflik dalam lembaga
- Konflik
antar lembaga
Konflik dalam lembaga suasananya hampir sama dengan konflik antar
individu sebagaiman disebutkan diatas, tetapi sifatnya lebih kompleks. Yang
membedakan adalah banyaknya individu yang terlibat dalam konflik.
Anggota-anggota dalam suatu lembaga saling bertentangan karena mempunyai
kepentingan yang sama terhadap satu hal dan sama sekali tidak mau mengalah.
Mereka mempunyai perbedaan pandangan atau pendapat dan masing-masing
menganggap pendapatnyalah yang paling benar. Jika kita amati dinamika suatu
lembaga, kita bisa menemukan adanya dalam tiga tipe konflik. Adapun tipe-tipe
konflik ini yaitu :
- Konflik
penugasan. Dalam kasus ini, konflik terjadi karena perbedaan pendapat
dalam hal bagaimana cara menyelesaikan suatu tugas. Sebagai contoh, ada
perbedaan pendapat dalam satu kelompok kerja bagaimana cara kampanye yang
efektif, apakah melalui televisi atau radio.
- Konflik
emosional. Konflik emosional ini melibatkan hubungan interpersonal antar
anggota yang bekerja dalam satu kelompok. Dalam hal ini, emosi negatif,
perasaan tidak suka terhadap orang lain menjadi hal pendukung konflik.
- Konflik administrasi. Konflik
ini terjadi manakala terjadi ketidaksetujuan tentang cara merumuskan
keputusan kebijakan. Konflik ini meliputi ketidaksepakatan mengenai tugas
dan wewenang yang dimiliki dari anggota kelompok.
Banyak hal yang dapat
menjadi penyebab konflik antar lembaga : keterbatasan sumber daya, perbedaan
pandangan, atau tujuan yang tidak sejalan. Dalam konflik antar lembaga dapat
berdampak pada persepsi dan tingkah laku masyarakat.
Kriminologi
Radikal Kontemporer
Era
1960 di Amerika Serikat merupakan puncak dari revolusi kriminologi radikal.
Begitu
banyak keluhan terhadap kejahatan
yang terjadi, seperti perang Vietnam, revolusi Seks,gerakan perlindungan HAM,
dan pemberdayaan wanita. Univeritas diBerkeley, Californiamenjadi penggerak
kriminologi radikal, yang kemudian presiden Ronald Reagan mendengaride mereka
dan mensahkan Sekolah Kriminologi.
Pusat Pemikiran Kriminologi Radikal
Para
pelopor kriminologi radikal menolak pemikiran / teori oleh individu yang
menyatakan bahwa ada manusia yang terpisah dari masyarakat. Mereka juga menolak
teori struktural fungsional dari kapitalisme yang dianggap rawan kejahatan. Dorongan
ini muncul dari buku The New Criminology yang berisi kritik atas aliran
pemikiran positivis, intepretif, dan bangkitnya teori konflik. Para pengarang
buku menemukan koneksi antara kapitalis dalam ketidaksamaan yang terjadi di
masyarakat dengan konflik sosial. Dan reaksi sosial terhadap konflik sosial
adalah dengan memperkuat hukum.
Pemikiran dasar dirangkum menjadi 6
pokok pikiran :
1. Kapitalisme membentuk institusi
sosial, identitas sosial, dan aksi sosial
2. Kapitalisme menciptakan konflik
kelas dan kontradiksi
3.Kejahatan adalah respon terhadap
kapitalisme dan kontradiksinya
4. Hukum kapitalis memfasilitasi dan
menyembunyikan kejahatan atas dominasi
dan represi
5. Kejahatan menjadi fungsional karena
kapitalisme
6. Hukum adalah bentuk dari respon
sosial terhadap kapitalisme
Negara Kapitalis dan Kontrol
Kejahatan: Marxisme Instrumental Vs. Marxisme Struktural
Teori
radikal mengarah ke 2 arah, instrumental dan struktural. Perbedaan diantara
keduanya terlihat dalam aplikasinya di negara kapitalis. Instrumental melihat
hubungan antara kelas pemerintahan. Instrumental beranggapan sistem hukum dan
keadilan bersifat memaksa dan digunakan untuk mengatur golongan bawah.
Sedangkan Struktural lebih peran otonom dalam pemerintahan.
Batasan dan Implikasi Kebijakan
dalam Kriminologi Marxis dan Teori Radikal
Implikasi kebijakan dari radikal
teori jelas terlihat. Jika struktur sosial adalah penyebab
konflik menghasilkan eksploitasi dan
kejahatan, solusinya adalah mengganti struktur sosial.
Kekerasan Struktural
Kekerasan
struktural yaitu kekerasan tidak langsung yang bukan berasal dari orang
tertentu, tetapi yang telah terbentuk dalam suatu sistem sosial. Teori
kekerasan struktural dicetuskan Johann Galtung, seorang kriminolog Norwegia
yang pada hakekatnya - meminjam istilah J.E. Sahetapy, teori kekerasan
"sobural" (sosial, budaya, dan struktural). Kekerasan ini dipicu oleh
hirarki sosial, ekonomi, politik dan hukum yang tidak adil. Robert K. Merton
menyatakan struktur sosial bisa mempengaruhi tindakan manusia. Pencuri berbuat
jahat sebab tidak mampu melakukan tindakan sosial yang legal, karena akses
memperoleh sumber ekonomi secara legal hanya didominasi kelompok tertentu.
Masyarakat
bawah melakukan tindak kriminal secara tradisional sehingga mudah tertangkap,
namun kalangan menengah-atas bisa menghindar dari kejaran hukum karena mereka
memiliki sumber daya untuk mengelak. Kekerasan ini dapat berupa penggusuran,
pengekangan hak-hak politik, stigmatisasi, diskriminasi, dan lainnya. Di
Indonesia, meningkatnya kekerasan nampaknya sejalan dengan meningkatnya
pembangunan yang titik-beratnya masih ekonomi. Ekonomi yang kita bangun pada
dasarnya adalah ekonomi kekerasan, yaitu ekonomi kapitalistik yang ciri-ciri
khasnya: peran besar swasta, berorientasi laba, persaingan bebas, pemilikan
pribadi atas alat-alat produksi dan distribusi.
Pembangunan
ekonomi kapitalistik menimbulkan ketegangan dan keberingasan sosial akibat dari
terlemparnya orang-orang yang kalah dalam persaingan ke pinggiran, dan
terkonsentrasinya kekayaan pada segelintir orang dan melebarkan jurang
ketimpangan. Di bawah kawalan politik kekerasan, ekonomi kapitalistik
berkembang dalam bentuknya yang ganas : kapitalisme konco, pencari rente,
kapitalisme erzats. Dalam aliansi dua struktur kekerasan, politik dan ekonomi
menjadi bayangan cermin satu bagi yang lain. Apabila ekonomi kekerasan
melahirkan monopoli dalam produksi dan distribusi barang-barang, politik
kekerasan memonopoli produksi, distribusi dan interpretasi ideologi. Ruang jiwa
masyarakat mengalami tekanan tanpa sedikitpun mendapatkan pelipur bebannya.
Setiap hari mereka disuguhkan informasi-informasi yang membuat mereka semakin
frustasi, informasi yang bukannya mendekatkan mereka pada lingkungan, tetapi
malah mengasingkan.
Krisis
makna telah menghinggapi halayak yang tiap hari mendapatkan berita korupsi,
rivalitas elit, skandal, kriminalitas dan gosip-gosip artis. Informasi yang
menurut Herbert L. Schiller (1981) sebagai informasi sampah (garbage
information) ini, sebenarnya tidak dibutuhkan masyarakat. Perkelahian pelajar
bukan lagi sekadar "perkelahian anak sekolah", tapi sudah menjadi
pertarungan buas dan kriminal. Membunuh bukan sekadar menghilangkan nyawa korban,
tapi dilakukan secara kejam dan sadis, seakan melampiaskan rasa dendam, amarah,
frustrasi yang sudah lama ditahan. Merampok bukan lagi sekadar desakan
kebutuhan material, tapi juga sebagai saluran melepas berbagai impuls yang
tertahan (seks, kemarahan, kecemasan, ketakberdayaan).
Masyarakat
kita yang begitu pluralistik dalam hampir seluruh way of life-nya, dengan kadar
penggunaan kekerasan struktural secara berbeda, yang pada dasarnya berakar juga
dalam kekerasan kultural meskipun sudah disiram dengan ajaran agama yang pada
dasarnya tidak ingin menggunakan kekerasan, sayangnya, membenarkan penggunaan
kekerasan juga atas nama agama itu sendiri. Efek terdekat dari kekerasan
struktural ini adalah masyarakat yang tidak kunjung matang, emosional, cair, mudah
dibakar dan diprovokasi. Hanya karena saling pandang, saling ejek bisa
berkembang menjadi tawuran.
KESIMPULAN
Dalam teori konflik menurut Marx
terdapat dua kekuatan pada masyarakat
yaitu borjuis dan proletar. Kaum borjuis
sebagai kaum yang menguasai perekonomian sedangkan kaum proletar sebagai kaum
yang dikendalikan oleh kaum borjuis. Inilah kelemahan dari system kapitalisme
yang memberikan keuntungan hanya pada sebagian orang saja. Menurut Marx pada
akhirnya akan terjadi konflik yang antar kaum, sehingga dia menyimpulkan bahwa
dalam menyelesaikan suatu konflik harus
melalui konflik pula. Marx juga menjelaskan bahwa dalam suatu konflik yang
menjadi akarnya yaitu persoalan ekonomi.
Teori sobural ( sosial, budaya,
dan stuktural ) menekankan pada aspek kekerasan struktural yang muncul karena
adanya suatu dominasi kaum tertentu dalam suatu sistem sehingga menimbulkan
konflik. Ini muncul dengan sejalannya dengan perkembangan perekonomian yang
terus berkembanng khususnya di Indonesia. Masalah ini yang membuat masyarakat
cenderung berfikir negatif dengan adanya dominasi tersebut. Alangkah lebih baik
dalam suatu Negara kaum yang memiliki kedudukan lebih rendah diberikan
fasiliitas serta tunjangan sosial. Serta perlunya penegakan hukum khususnya di
Indonesia dapat diperbaiki agar tidak terjadi lagi kesenjangan sosial yang
berakibat pada lemahnya system hukum sehingga tumpul keatas dan runcing ke
bawah.
Daftar
Pustaka
Yesmil Anwar & Adang.
2013. Kriminologi. Bandung: Refika Aditama