adsense

header

Dasar Hukum pembuatan Perjanjian Internasional

Dasar hukum pembuatan Perjanjian Internasional :
Pasal 11 UUD 1945 tidak membedakan bentuk perjanjian. Sebaliknya pada Surat Presiden 2826 membedakan antara perjanjian yang penting yaitu treaty dan perjanjian dalam bentuk agreement atau persetujuan. Pengesahan perjanjian dilakukan oleh Presiden dengan Undang-Undang sedangkan pengesahan persetujuan cukup melalui Keppres.
Dalam isi Surat Presiden membagi dalam tiga bagian yaitu :
1. soal-soal politik atau soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri Negara seperti halnya perjanjian-perjanjian persahabatan, perjanjian-perjanjian persekutuan (aliansi), perjanjian-perjanjian tentang perubahan wilayah tapal batas. jadi setiap perjanjian yang berisi materi dalam butir tersebut diatas harus disahkan dalam bentuk Undang-Undang. Contoh dari perjanjian-perjanjian tersebut antara lain :
v  Perjanjian Persahabatan RI-Saudi Arabia 1971 disahkan dengan UU No. 9 tahun 1971, LN No. 70/1971.
v  Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara disahkan dengan UU No. tahun 1976.
v  Perjanjian RI-Singapura mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah disahkan dengan UU No. 7 tahun 1973, LN No. 59/1973 tanggal 8 Desember 1973
v  Perjanjian RI-Malaysia mengenai Garis Batas Laut Wilayah disahkan dengan UU No. 2 tahun 1971, LN No. 16/1971 tanggal 10 Maret 1971
Dalam prakteknya sampai sekarang ini penentuan tapal batas landas kontinen dengan negara-negara tetanggahanya dibuat dalam persetujuan dan bukan dalam perjanjian. Ini berarti pengesahannya cukup dengan Keppres saja. Misalnya :
v  Persetujuan RI-Malaysia mengenai Penentuan Batas Landas Kontinen, disahkan dengan Keppres No. 89 tahun 1969, LN No. 54/1969 tanggal 5 November 1969.
v  Persetujuan RI-Thailand tentang Penentuan Batas Landas Kontinen, disahkan dengan Keppres No. 21 tahun 1972, LN No. 16/1972.
v  Persetujuan RI-India tentang Penentuan Batas Landas Kontinen, disahkan dengan Keppres No. 51 tahun 1974, LN No. 47/1974 tanggal 25 September 1974
v  Persetujuan RI-Australia tentang Penentuan Batas-batas Dasar Laut tertentu, disahkan dengan Keppres No. 42 tahun 1971 LN No. 43/1971 tanggal 1 juli 1971
2. Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya sehingga mempengaruhi haluan politik luar negeri Negara, dapat terjadi bahwa ikatan-ikatan sedemikian dicantumkan dalam perjanjian kerjasama ekonomi dan teknik atau pinjaman keuangan.
Berlainan dengan butir (1), pelaksanaan butir (2) ini dapatlah dikatakan sama sekali tidak sesuai dengan apa yang tercantum di dalamnya karena kerjasama ekonomi, teknik, pinjaman keuangan tersebut pada umumnya dibuat dalam bentuk persetujuan dan bukan dalam perjanjian. Selanjutnya diantara perjanjian kerjasama ekonomi, perjanjian kerjasama teknik dan bantuan keuangan tersebut ada pula yang disahkan dengan undang-undang dan yang disahkan dengan keputusan presiden.
Perjanjian Kerjasama Ekonomi dan Teknik yang disahkan dengan UU misalnya Perjanjian Kerjasama antara PN Pertamina dengan perusahaan-perusahaan minyak PT Caltex Indonesia, PT Stanvac Indonesia dan PT Shell Indonesia. Semua perjanjian terseubt disahkan dengan UU No. 1 tahun 1963. Namun menggolongkan kerjasama ini dalam kategori perjanjian tidak tepat karena perusahaan-perusahaan minyak sama sekali bukan merupakan subyek hukum internasional. Pembuatan perjanjian tersebut kiranya merupakan subyek hukum internasional. Perjanjian Kerjasama Ekonomi dan Teknik yang disahkan dengan Keppres misalnya :
v  Perjanjian Dasar Kerjasama Ekonomi dan Teknik RI-Malaysia, disahkan dengan Keppres No. 34 tahun 1974, LN No. 36/1974 tanggal 6 Juli 1974
v  Persetujuan Kerjasama Ekonomi dan Teknik RI – Rumania, disahkan dengan Keppres No. 68 tahun 1972, LN No. 47/1972 tanggal 6 Desember 1972.
v  Persetujuan Kerjasama Ekonomi dan Teknik RI-Korea, disahkan dengan Keppres No. 53 tahun 1971
v  Persetujuan KerjasamaTeknik, Ilmiah dan Kebudayaan RI-Tanzania, disahkan dengan Keppres No. 10 tahun 1966.
v  Persetujuan Kerjasama di Bidang Penelitian Ilmiah dan Pengembangan Teknologi RI-Australia, disahkan dengan Keppres No. 58 tahun 1996
3. Soal-soal kewarganegaraan, kehakiman, atau soal-soal lainnya yang menurut system perundang-undangan kita diatur dengan UU tidak begitu menimbulkan permasalahan dan telah dirumuskan dalam bentuk perjanjian dengan negara-negara asing, misalnya :
v  Perjanjian Ekstradisi RI-Malaysia, disahkan dengan UU No. 9 tahun 1974, LN No. 63/1974 tanggal 26 Desember 1974
v  Perjanjian Ekstradisi RI-Filipina, disahkan dengan UU No. 10 tahun 1976, LN No. 38/1976 tanggal 26 Juli 1976
v  Perjanjian Ekstradisi RI-Thailand, disahkan dengan UU No. 2 tahun 1978, LN No. 12/1978 tanggal 18 Maret 1978
Oleh karena itu tidak jelasnya Surat Presiden No. 2826 tersebut maka terdapat ketidakseragaman dalam pembuatan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara asing yang mungkin dapat membingungkan para pelaksana Pemerintah dibidang tersebut.
Dalam praktek pengesahan perjanjian-perjanjian tersebut terdapat pula beberapa penyimpangan yang harusnya tidak terjadi.
Selama ini di Indonesia pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional hanya didasarkan Pasal 11 UUD 1945 dan Surat Presiden No. 2826/HK/60 tersebut tidak jelas. Sebagai akibatnya terjadi bermacam-macam penafsiran dan praktek saling berbeda. Oleh karena perjanjian internasional merupakan perbuatan hukum yang mengikat negara secara resmi, tentunya wajar bila pembuatan dan pengesahan perjanjian-perjajian internasional diatur dalam perundang-undangan nasional secara jelas dan menyeluruh untuk memperoleh dasar hukum yang kuat dan menghindarkan kekeliruan.  Pada tahap-tahap tertentu pembuatan perjanjian internasional terdapat dualism pengaturan hukum yaitu hukum internasional dan hukum nasional. Untuk menjaga keseimbangan dan kepastian hukum dirasa perlu diatur oleh ketentuan-ketentuan hukum yang jelas bukan hanya oleh praktek yang bersimpangan siur dari Surat Presiden No. 2826/HK/1960 tersebut.
Akhirnya pada tanggal 23 Oktober 2000 akhirnya lahirlah UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Yang sistematika pokok materinya berisi Bab I ( Ketentuan Umum ), Bab II ( Pembuatan Perjanjian Internasional ), Bab III ( Pengesahan Perjanjian Internasional ), Bab IV ( Pemberlakuan Perjanjian Internasional ), Bab V ( Penyimpanan Perjanjian Internasional ), Bab VI ( Pengakhiran Perjanjian Internasional ), Bab VII ( Ketentuan Peralihan ), Bab VIII ( Ketentuan Penutup ) 

Sumber buku :

Boer Mauna, 2008, Hukum Internasional : Pengertian Peranan dan Fungsi dalam era Dinamika Global, P.T. ALUMNI Bandung