Dasar hukum pembuatan
Perjanjian Internasional :
Pasal 11 UUD 1945 tidak
membedakan bentuk perjanjian. Sebaliknya pada Surat Presiden 2826 membedakan
antara perjanjian yang penting yaitu treaty dan perjanjian dalam bentuk
agreement atau persetujuan. Pengesahan perjanjian dilakukan oleh Presiden
dengan Undang-Undang sedangkan pengesahan persetujuan cukup melalui Keppres.
Dalam isi Surat Presiden
membagi dalam tiga bagian yaitu :
1. soal-soal politik atau
soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri Negara seperti
halnya perjanjian-perjanjian persahabatan, perjanjian-perjanjian persekutuan
(aliansi), perjanjian-perjanjian tentang perubahan wilayah tapal batas. jadi
setiap perjanjian yang berisi materi dalam butir tersebut diatas harus disahkan
dalam bentuk Undang-Undang. Contoh dari perjanjian-perjanjian tersebut antara
lain :
v Perjanjian
Persahabatan RI-Saudi Arabia 1971 disahkan dengan UU No. 9 tahun 1971, LN No. 70/1971.
v Perjanjian
Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara disahkan dengan UU No. tahun 1976.
v Perjanjian
RI-Singapura mengenai Penetapan Garis Batas Laut Wilayah disahkan dengan UU No.
7 tahun 1973, LN No. 59/1973 tanggal 8 Desember 1973
v Perjanjian
RI-Malaysia mengenai Garis Batas Laut Wilayah disahkan dengan UU No. 2 tahun
1971, LN No. 16/1971 tanggal 10 Maret 1971
Dalam prakteknya sampai
sekarang ini penentuan tapal batas landas kontinen dengan negara-negara
tetanggahanya dibuat dalam persetujuan dan bukan dalam perjanjian. Ini berarti
pengesahannya cukup dengan Keppres saja. Misalnya :
v Persetujuan
RI-Malaysia mengenai Penentuan Batas Landas Kontinen, disahkan dengan Keppres
No. 89 tahun 1969, LN No. 54/1969 tanggal 5 November 1969.
v Persetujuan
RI-Thailand tentang Penentuan Batas Landas Kontinen, disahkan dengan Keppres
No. 21 tahun 1972, LN No. 16/1972.
v Persetujuan
RI-India tentang Penentuan Batas Landas Kontinen, disahkan dengan Keppres No.
51 tahun 1974, LN No. 47/1974 tanggal 25 September 1974
v Persetujuan
RI-Australia tentang Penentuan Batas-batas Dasar Laut tertentu, disahkan dengan
Keppres No. 42 tahun 1971 LN No. 43/1971 tanggal 1 juli 1971
2. Ikatan-ikatan yang
sedemikian rupa sifatnya sehingga mempengaruhi haluan politik luar negeri
Negara, dapat terjadi bahwa ikatan-ikatan sedemikian dicantumkan dalam
perjanjian kerjasama ekonomi dan teknik atau pinjaman keuangan.
Berlainan dengan butir
(1), pelaksanaan butir (2) ini dapatlah dikatakan sama sekali tidak sesuai
dengan apa yang tercantum di dalamnya karena kerjasama ekonomi, teknik,
pinjaman keuangan tersebut pada umumnya dibuat dalam bentuk persetujuan dan
bukan dalam perjanjian. Selanjutnya diantara perjanjian kerjasama ekonomi,
perjanjian kerjasama teknik dan bantuan keuangan tersebut ada pula yang
disahkan dengan undang-undang dan yang disahkan dengan keputusan presiden.
Perjanjian Kerjasama
Ekonomi dan Teknik yang disahkan dengan UU misalnya Perjanjian Kerjasama antara
PN Pertamina dengan perusahaan-perusahaan minyak PT Caltex Indonesia, PT
Stanvac Indonesia dan PT Shell Indonesia. Semua perjanjian terseubt disahkan
dengan UU No. 1 tahun 1963. Namun menggolongkan kerjasama ini dalam kategori
perjanjian tidak tepat karena perusahaan-perusahaan minyak sama sekali bukan
merupakan subyek hukum internasional. Pembuatan perjanjian tersebut kiranya
merupakan subyek hukum internasional. Perjanjian Kerjasama Ekonomi dan Teknik
yang disahkan dengan Keppres misalnya :
v Perjanjian
Dasar Kerjasama Ekonomi dan Teknik RI-Malaysia, disahkan dengan Keppres No. 34
tahun 1974, LN No. 36/1974 tanggal 6 Juli 1974
v Persetujuan
Kerjasama Ekonomi dan Teknik RI – Rumania, disahkan dengan Keppres No. 68 tahun
1972, LN No. 47/1972 tanggal 6 Desember 1972.
v Persetujuan
Kerjasama Ekonomi dan Teknik RI-Korea, disahkan dengan Keppres No. 53 tahun
1971
v Persetujuan
KerjasamaTeknik, Ilmiah dan Kebudayaan RI-Tanzania, disahkan dengan Keppres No.
10 tahun 1966.
v Persetujuan
Kerjasama di Bidang Penelitian Ilmiah dan Pengembangan Teknologi RI-Australia,
disahkan dengan Keppres No. 58 tahun 1996
3. Soal-soal
kewarganegaraan, kehakiman, atau soal-soal lainnya yang menurut system perundang-undangan
kita diatur dengan UU tidak begitu menimbulkan permasalahan dan telah
dirumuskan dalam bentuk perjanjian dengan negara-negara asing, misalnya :
v Perjanjian
Ekstradisi RI-Malaysia, disahkan dengan UU No. 9 tahun 1974, LN No. 63/1974
tanggal 26 Desember 1974
v Perjanjian
Ekstradisi RI-Filipina, disahkan dengan UU No. 10 tahun 1976, LN No. 38/1976
tanggal 26 Juli 1976
v Perjanjian
Ekstradisi RI-Thailand, disahkan dengan UU No. 2 tahun 1978, LN No. 12/1978
tanggal 18 Maret 1978
Oleh karena itu tidak jelasnya
Surat Presiden No. 2826 tersebut maka terdapat ketidakseragaman dalam pembuatan
perjanjian-perjanjian dengan negara-negara asing yang mungkin dapat
membingungkan para pelaksana Pemerintah dibidang tersebut.
Dalam praktek pengesahan perjanjian-perjanjian
tersebut terdapat pula beberapa penyimpangan yang harusnya tidak terjadi.
Selama ini di Indonesia
pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional hanya didasarkan Pasal 11 UUD
1945 dan Surat Presiden No. 2826/HK/60 tersebut tidak jelas. Sebagai akibatnya
terjadi bermacam-macam penafsiran dan praktek saling berbeda. Oleh karena
perjanjian internasional merupakan perbuatan hukum yang mengikat negara secara
resmi, tentunya wajar bila pembuatan dan pengesahan perjanjian-perjajian internasional
diatur dalam perundang-undangan nasional secara jelas dan menyeluruh untuk
memperoleh dasar hukum yang kuat dan menghindarkan kekeliruan. Pada tahap-tahap tertentu pembuatan perjanjian
internasional terdapat dualism pengaturan hukum yaitu hukum internasional dan
hukum nasional. Untuk menjaga keseimbangan dan kepastian hukum dirasa perlu
diatur oleh ketentuan-ketentuan hukum yang jelas bukan hanya oleh praktek yang
bersimpangan siur dari Surat Presiden No. 2826/HK/1960 tersebut.
Akhirnya pada tanggal 23
Oktober 2000 akhirnya lahirlah UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional. Yang sistematika pokok materinya berisi Bab I ( Ketentuan Umum
), Bab II ( Pembuatan Perjanjian Internasional ), Bab III ( Pengesahan
Perjanjian Internasional ), Bab IV ( Pemberlakuan Perjanjian Internasional ),
Bab V ( Penyimpanan Perjanjian Internasional ), Bab VI ( Pengakhiran Perjanjian
Internasional ), Bab VII ( Ketentuan Peralihan ), Bab VIII ( Ketentuan Penutup
)
Sumber buku :
Boer Mauna, 2008, Hukum
Internasional : Pengertian Peranan dan Fungsi dalam era Dinamika Global, P.T.
ALUMNI Bandung